Depok Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Aturan Pengelolaan Pajak yang Baru
ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sosialisasi sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi.
Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para WP di Kota Depok, mengenai aturan pengelolaan pajak daerah yang baru.
"Sosialisasi sebagai upaya WP terkait pajak daerah dan retribusi yang baru," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dalam keterangan yang diterima, Ahad (21/01/2024).
Baca Juga: Depok Tempat Buang Bayi, Ini Faktanya!
Adapun peraturan pengelolaan pajak daerah yang baru yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah," jelas Wahid.
Contohnya, Pajak Parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen. "Parkir valet juga menjadi objek pajak," ucap Wahid.
Kemudian ada perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Peserta terdiri dari beberapa WP, di antaranya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.
"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, WP paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak," harap Wahid.