Depok Uji Pompa Ukur BBM di SPBU Jalan Raya Margonda, Mengurangi Potensi Kecurangan
ruzka.republika.co.id--Sejumlah Penera dan Pengawas dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melakukan pengujian dan tera-tera ulang pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34-16402 Margonda, Senin (22/01/2024).
Adapun pengujian dan tera-tera ulang tersebut dilakukan untuk menguji keakuratan takaran pada alat pompa ukur BBM.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono turut ikut serta meninjau pengujian dan tera-tera ulang pompa ukur BBM.
Baca Juga: Mahasiswa Asing di UI Ikut Workshop Gamelan dan Tembikar, Serap Atmosfer Keberagaman Indonesia
"Pengujian dan tera-tera ulang pompa ukur ini dilakuan untuk mengurangi potensi kecurangan dalam pengukuran yang dapat menimbulkan kerugian pada konsumen, khususnya warga Kota Depok," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Ia menambahkan, pengecekan PUBBM ini dilakukan untuk melihat kesesuaian takaran BBM yang dikeluarkan dari alat pompa (nozzle).
"Kali ini Pemkot Depok mencoba ke pom bensin untuk melihat ukuran yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen," ungkap Imam.
Baca Juga: Perusahaan Tiongkok Diduga Ditipu Seorang Warga Indonesia, Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar
Sebanyak 30 alat pompa dicek satu persatu oleh tim penera UPTD Metrologi Legal. Kemudian Imam menempelkan stiker bertuliskan tanda tera sah dan segel.
"Alhamdulillah di Kota Depok kita akan daerah tertib ukur, makanya semua pom bensin, timbangan pasar maupun kegiatan yang lain kita lakukan di tera ulang, agar kotanya lebih berkah karena timbangannya betul," ucap Imam.
Kalau pom bensin itu ditera ulang setiap satu tahun sekali, "sekaligus juga ada sidak agar mereka tidak mempermainkan. Kalau ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah tera ulang," terang Imam.
Baca Juga: BPN Kota Depok Serahkan 856 Sertifikat Aset Pemkot Depok, Berikut Datanya
Menurut Imam, pemeriksaan ini dapat dilakukan untuk berbagai hal. Misalnya, air minum, bensin, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.
Pengusaha yang melakukan kecurangan akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.
"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp 2 miliar," jelasnya.
Baca Juga: UIII Depok Buka Pendaftaran Mahasiswa Progam Pascasarjana, Disediakan Beasiswa
Pengawas SPBU 34.16402 Margonda, Bunyamin mengatakan, sejak pertama berdiri tahun 1990-an pom bensin ini sudah rutin melakukan tera-tera ulang.
"Ini penting untuk menjaga kenyamanan dan melindungi konsumen dari kecurangan takaran. Jadi sangat penting ini legalisasi ukuran, konsumen menjadi tahu kalau ada stiker ini berarti sudah dilakukan tera, dan tidak curang," tegasnya.