Ekonomi

BKD Depok Sosialisasikan Pajak Reklame melalui Medsos

Flayer pajak reklame melalui Medsos.

ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pajak Daerah I mensosialisasikan pajak reklame melalui media sosial (Medsos).

Adapun, kegiatan sosialisasi tersebut ditempuh agar Wajib Pajak (WP) memahami serta memenuhi kewajiban membayar pajak.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Untuk informasi mengenai pajak harus disebarluaskan. Agar WP memahami dan bisa menuntaskan kewajiban membayar pajak. Belum lagi jika ada aturan-aturan baru,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini dalam siaran pers yang diterima, Jumat (23/02/2024).

Baca Juga: Dinkes Depok Gelar Sosialisasi Pelaksanaan POPM Cacingan

Menurut Yuli, beberapa objek reklame yang dikenakan pajak antara lain, pajak reklame papan, billboard, videotron, megatron. Kemudian, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan.

Lalu juga reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.

“Pajak reklame dikenakan kepada orang pribadi dan badan penyelenggaran reklame. Mereka dapat membayar pajak pada saat menggunakan dan menyelenggarakan pajak reklame tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Sampoerna Lanjutkan Program UMKM untuk Indonesia, Transformasi Digital di Tahun 2024

Dia menjelaskan, dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Dihitung dengan memperhatikan, jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

“Adapun tarif pajak reklame yaitu 25 persen. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diatur dalam pasal 31 mengenai pajak reklame,” terangnya.

Baca Juga: RSUI Gelar Kampanye dan Penyuluhan, Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Para WP juga bisa mencari informasi seputar pajak reklame melalui link di siape-die.depok.go.id, panduan bisa dilihat di bit.ly/PanduanSIAPE-DIE. Ini merupakan sistem administrasi penetapan by digital signature," jelasnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya panduan ini, seluruh WP bisa melek informasi dan memenuhi kewajibannya,” harap Yuli. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

Pemkot Depok Pasangi Plang dan Stiker di Bangunan yang Menunggak Pajak