Ekonomi

Pemkot Depok Pantau Pemberian THR, Bentuk Tim Monev

Disnaker Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan para pekerja mendapatkan THR.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan para pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pembentukan tim tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR karyawan.

Baca Juga: Ada Samsat Keliling Ngabuburit di Alun-alun Depok, Ini Jadwalnya!

Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Tim yang kami bentuk ini akan melakukan monitoring ke perusahaan guna memastikan pembayaran THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, Kamis (21/03/2024).

Menurut Sidik, tim monev akan mulai melakukan monitoring pemberian THR pada 2-4 April 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemkot Depok akan Perbaiki 72 RTLH di Cinere

Adapun tim tersebut terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, dan perangkat daerah terkait.

"Dalam hal ini, kepada seluruh perusahaan atau badan usaha di Kota Depok untuk menaati peraturan yang telah ditentukan pemerintah pusat dalam pemberian THR karyawan," jelas Sidik.

Diharapkan dengan pemberian THR pekerja, kesejahteraan para pekerja dapat terus terjaga dan dapat membantu kebutuhan saat merayakan hari raya Idul Fitri.

“THR ini wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak bisa dicicil,” tegas Sidik. (***)

Berita Terkait

Image

Tim Monev Pemkot Depok Pantau Pemberian THR di 150 Perusahaan

Image

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Larangan Wartawan dan Organisasi Pers Minta THR

Image

Disnaker Depok Bentuk Tim Monitoring THR Pekerja