Kado HUT Depok ke 25, Jawara Depok Serahkan 1014 Sertifikat Halal Gratis
RUZKA REPUBLIKA -- Sertifikat Halal menjadi sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap pemilik usaha produk makanan dan minuman.
Pemerintah mewajibkan Sertifikasi Halal untuk setiap produk makanan dan minuman di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.
Demikian ungkap Ubaidilah, Ketua Jaringan Wirausaha Depok (Jawara Depok) dalam keterangannya yang diterima Sabtu (27/04/2024).
Lebih lanjut Ubaidilah mengatakan sertifikat halal juga memberi kenyamanan dan keamanan bagi konsumen serta diharapkan dapat meningkatkan skala bisnis umkm karena dapat memperluas jangkauan pasar bagi para pelaku UMKM.
Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa di Hari Jadi ke 25 Kota Depok, Dibacakan Sejarahnya
"Lebih dari 1.000 Sertifikat Halal di serahkan gratis ke para pelaku UMKM bertepatan dengan hari ulang tahun Kota Depok ke-25, semoga menjadi kado indah untuk Kota Depok," terangnya.
Salah satu pelaku UMKM yang menerima manfaat Sertifikat Halal Gratis, Yuli Sumiati , mengatakan dirinya berterima kasih kepada Jawara Depok dan tim yang di pimping bu shanti yang sudah membantu memperoleh Sertifikat Halal produk usaha secara gratis.
"Semoga dengan memiliki Sertifikat Halal, produk-produk kami bisa terjual lebih luas lagi ke pangsa pasarnya," harapnya.
Baca Juga: Puncak Semarak Hari Jadi ke-25 Kota Depok Berlangsung Meriah, Semua Bersatu
Acara yang di selenggarakan di Pendopo yang berada di Kelurahan Grogol, Limo, Kota Depok pada Sabtu 27 April 2024 yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan UMKM yang berasal dari kota Depok khususnya Kelurahan Beji, Limo dan Cinere.
Di hari ulang tahun yang ke 25 yang diperingati setiap 27 April, Ubaidilah juga berharap kota Depok menjadi kota yang maju sejahtera dan berbudaya. Dan para pelaku UMKM semakin berjaya.
"Tentu harapannya para pelaku UMKM di Kota Depok dapat memiliki daya saing dan semakin berjaya," harapnya. (***)