Perusahaan di Depok Punya Peran Penting Atasi Pengangguran
RUZKA REPUBLIKA -- Perusahaan memiliki peran penting dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Kota Depok.
Oleh karenanya, perusahaan diharapkan dapat berkomunikasi aktif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, setiap lembaga yang membuka lowongan kerja harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diwilayahnya.
Baca Juga: Sudah Menganggu, Dishub Depok Tertibkan Parkir Liar di Sepanjang Jalan Raya Margonda
"Ini sebagai tujuan untuk mengurangi masalah dan menuntaskan angka pengangguran," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat menghadiri Sosialisasi Informasi Pasar Kerja yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok,.di Hotel Savero Depok, Selasa (14/05/2024).
Imam menambahkan, perusahaan juga harus mempersyaratkan kartu kuning atau AK 1 bagi pencari kerja yang melamar.
Selain itu, perusahaan yang melakukan rekrutmen wajib menyampaikan laporan penempatan kerja ke Disnaker Kota Depok.
Dikatakannya, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi aspek sebesar 20 persen tenaga kerja di perusahaan merupakan warga Kota Depok.
"Aspek tersebut harus dipenuhi perusahaan agar masalah pengangguran dapat terselesaikan," terangnya.
Disisi lain, Imam menyebutkan, upaya lainnya juga terus dilakukan Disnaker Kota Depok.
Baca Juga: Siswa SD Silaturahim Islamic School Raih Prestasi Gemilang di Kancah Internasional
Mulai dari memberikan keterampilan, memfasilitasi sertifikat keterampilan, serta menyiapkan peluang dengan bursa kerja baik offline maupun online.
"Saat ini juga sedang difasilitasi pelatihan untuk magang di luar negeri. Sehingga harapannya bisa menjadi Pekerja Migran Indonesia yang bersaing dengan pekerja luar negeri," jelasnya. (***)