Semarak HUT ke 79 RI, BKD Depok Beri Diskon BPHTB hingga 45 Persen
RUZKA REPUBLIKA -- Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen.
"Potongan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Depok yang sedang mengurus BPHTB," ujar
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/08/2024).
Potongan 25 persen diberikan kepada penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: Dinkes Depok Gebyar USG Gratis, Targetkan Ribuan Ibu Hamil Diperiksa
Kemudian, perolehan sebelum tahun 2015 yang belum membayar BPHTB dan ASN aktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Untuk potongan 45 persen diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta anggota Veteran pejuang kemerdekaan/ pembela kemerdekaan/ pahlawan kemerdekaan," jelas Wahid.
Ia menyebut, pengajuan potongan dapat dilakukan secara online dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Notaris.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Wali Kota Depok Setujui 3 Raperda
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) bagi ASN, pensiunan dan veteran.
"Kalau warga pra sejahtera, terdaftar di DTKS. Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas. Tidak ada batasan luasan tanah/ bangunan untuk memanfaatkan potongan BPHTB," terang Wahid.
Periode permohonan dilaksanakan mulai tanggal 12-31 Agustus 2024. Sedangkan periode pembayaran hingga 15 September 2024.
"Ayo warga Depok, manfaatkan potongan ini," ajak Wahid. (***)