Rapat Paripurna, Wali Kota Depok Setujui 3 Raperda
RUZKA REPUBLIKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar rapat paripurna bersama Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (12/08/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)..
Baca Juga: 18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, tiga Raperda tersebut adalah:
1. Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pemakaman.
2. Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
3. Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah telah dilakukan pembulatan, pemantapan penajaman, harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi maupun sederajat baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan,” jelas Idris.
Baca Juga: Konyol! Aksi Koboy Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga, Sanksi Pemecatan Menanti
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Panitia Khusus (Pansus) 1 dan 2 DPRD Depok, yang sudah menyampaikan laporannya terkait proses dan hasil pembahasan Raperda Kota Depok.
“Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersama sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membahas program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025,” terang Idris.
Pemkot Depok membahas program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025 yakni:
1. Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saya berharap agar seluruh stakeholder terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah.
Dalam mengawasi dan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang, sehingga apa yang telah ditetapkan bersama-sama ini dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju,” jelas Idris. (***)