Depok Sosialisasikan Penerapan Standar Metrologi Legal ke Pelaku UMKM dan IKM
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menggandeng Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan sosialisasi kemetrologian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Depok.
DKUM Kota Depok terus mendukung pelaku usaha sektor UMKM dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan menerapkan metrologi yang legal.
Pelaku usaha perlu diberikan edukasi dan kesadaran agar dalam transaksi jual beli harus menggunakan takaran, ukuran, meteran maupun timbangan yang benar sesuai amanat Undang-undang.
Baca Juga: AIESEC UI Gelar Global Village Summer 2024, Perayaan Interaktif Percampuran Budaya
"Kami ingin para pelaku usaha di Kota Depok semakin berkembang, maju dan sukses serta dapat berkontribusi pada perekonomian daerah. Tentunya menerapkan mekanisme kemetrologian dalam usahanya," ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/08/2024).
Menurut Zaki, tim Metrologi Legal menjabarkan tentang kemetrologian sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan Dan Satuan Lainnya Yang Berlaku.
Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Baca Juga: Festival Depok Keren 2024, Lestarikan Budaya di Cinere
Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan pada Kamis (22/08/2024) dengan sasaran 100 para pelaku UMKM di Kota Depok, yang berlokasi di Hotel Bumi Wiyata Depok.
"Semoga ke depan pengusaha di Kota Depok semakin maju, lebih sukses dan naik kelas, sehingga bisa mendukung dan mewujudkan Depok menjadi Daerah Tertib Ukur," harap Zaki. (***)