Revisi UU Perkoperasian untuk Perkuat Perlindungan Terhadap Masyarakat
ruzka.republika.co.id--Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menjadi narasumber pada kuliah umum bertajuk “Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia” di Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Depok.
Teten menyampaikan, peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, memerlukan kebijakan pemerintah guna memajukan koperasi di Indonesia. Kebijakan tersebut terkait penguatan fundamental, agar visi dan misi koperasi dapat tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi, sehingga berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional.
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu dukungan pemerintah untuk penguatan peran koperasi adalah Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian pasal 6 Nomor 25 Tahun 1992. Revisi ini berimplikasi atas pengaturan regulasi koperasi di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Teladani Nabi, Masjid Ukhuwah UI Berbagi Kebahagiaan dengan 1.100 Anak Yatim
Regulasi meliputi pemurnian terhadap usaha simpan pinjam koperasi sesuai identitas koperasi (nilai dan prinsip koperasi) berada dalam ranah pengaturan dan pengawasan Kemenkop UKM RI dan tunduk pada UU Perkoperasian.
“Melalui revisi UU tersebut, diharapkan ke depannya koperasi lebih efektif dan memiliki banyak daya dukung untuk lebih berkembang. Karena saat ini, banyaknya jumlah koperasi aktif, tidak dipungkiri ada beberapa di antaranya yang tersandung kasus hukum,” ujar Teten dalam siaran pers yang diterima, Senin (09/10/023).
Menurut Teten, koperasi sangat relevan di negara yang bisnisnya melibatkan kelompok-kelompok multipihak, multikultural atau produsen skala kecil, seperti petani yang memainkan peran penting dalam perekonomian.
Baca Juga: Ini 8 Lokasi Kedai Bakso, yang Kelezatannya Tak Terbantahkan di Kota Depok
Koperasi memberikan pemberdayaan dan integrasi ekonomi bagi kelompok-kelompok tersebut untuk membangun kesejahteraan, seperti penyediaan fasilitas dan pemberian edukasi agar dapat meningkatkan ketahanan pangan di dalam negara dan menumbuhkan daya saing di ranah internasional.
Teten juga memaparkan perkembangan potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia sebanyak 69% UMKM masih sulit mendapatkan pembiayaan dari bank sehingga mereka cenderung menggunakan pembiayaan pribadi.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Depok Luncurkan Website Resmi Spatial Data WebGIS
“Kalau tidak diubah modelnya, pasti UMKM kita sulit mengakses perbankan. Kredit perbankan di Indonesia hanya mencapai 20%, sedangkan negara-negara lain, seperti Malaysia dan Thailand berada di atas 40% dan Korea Selatan menjadi yang tertinggi mencapai angka 80%,” jelas Teten.
Selain itu, Teten juga menceritakan usulannya kepada Presiden terkait penggunaan credit scoring agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pencatatan keuangan secara digital dan melihat track record atau cash flow mereka yang dikoneksikan langsung ke dalam aplikasi digital.
"Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar ada alternatif bagi UMKM bisa mengakses pembiayaan,” ujar Teten.
Dekan FEB UI, Teguh Dartanto, Ph.D., dalam sambutannya mengatakan bahwa pada dasarnya, FEB UI ingin bersama-sama secara kolektif untuk menjaga martabat koperasi sebagai tonggak perekonomian nasional di tengah tantangan dan disrupsi teknologi yang berkembang sangat pesat.
Baca Juga: Pemkot Depok Berikan Bansos RTLH ke 360 Warga Penerima Manfaat Sebesar Rp 23 Juta
Ia menambahkan, saat ini FEB UI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkolaborasi melakukan riset dan kolaborasi untuk mendorong kemajuan koperasi di Indonesia.
“Kami berharap dengan kajian dari riset dosen-dosen FEB UI bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang upaya pengembangan koperasi di Indonesia yang efektif dan memberikan warna terhadap kebijakan koperasi ke depannya,” ungkap Teguh.