Polres Lingga Edukasi Masyarakat Terhadap Maraknya TPPO
ruzka.republika.co.id--Jajaran Pulau-pulau tersebar menghiasi Indonesia, demikian juga dengan letak geografis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang 96 persen lautan dan 4 persen daratan. Dimana daratan diisi oleh puluhan pulau-pulau yang tersebar dari ujung perbatasan yaitu kabupaten Natuna hingga Kabupaten Lingga.
Ada juga pulau-pulau besar meliputi Kota Batam, Kabupaten Tanjung Pinang dan Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas.
Hal ini tentunya rawan akan jalan tikus untuk para pelaku Pekerja Migran untuk hijrah ke negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam.
Baca Juga: Berikut Kinerja Disrumkim Kota Depok, Target Pembangunan Selesai Desember 2023
Untuk itu Polres Lingga berupaya meminimalisir mencegah maraknya penyaluran PMI ilegal yang terjadi di Kepulauan Riau. Polres Lingga gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan Tata Cara Pengiriman Pekerja Migran Indonesia untuk menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Dabo Singkep yang memberikan imbauan waspada terhadap perekrutan PMI secara tidak resmi atau ilegal ke luar negeri di beberapa titik di wilayah Dabo Singkep.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohadi P Tambunan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara proaktif dan memberikan pengetahuan yang luas mengenai prosedur yang sah dan legal dalam pengiriman PMI keluar negeri.
Baca Juga: Semua Bangunan di Kota Depok Harus Ada IMB, Tak Terkecuali Rumah Ibadah
“Kami ingin masyarakat memilih jalur yang benar dalam bekerja di luar negeri. Ada tahapan pengiriman PMI yang legal, mulai dari proses administratif, perlindungan hukum. Hingga hak-hak yang pekerja migran miliki,” ujar Kapolsek, Jumat (22/09/2023).
Lanjut Kapolsek, Selain melakukan penindakan pihaknya juga melakukan antisipasi dan meminimalisir pengiriman PMI ilegal. Salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Pemberian imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural,” jelasnya.
Baca Juga: Ayo Gaskeun Persada Cup VI, Pembukaan Persada FC vs Persija Old Star
Tak hanya melakukan himbauan, personil Polsek Dabo Singkep jugak menjelaskan tentang prosedur pengiriman PMI legal yang harus melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
"Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang berangkat melalui calo. PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan asuransi dari Pemerintah," ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, para tenaga kerja juga berisiko menjadi korban perdagangan manusia, penipuan, penyalahgunaan, atau eksploitasi di negara tujuan.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari calo,” harap Kapolsek.
Reporter: P Pirwanto