Semua Bangunan di Kota Depok Harus Ada IMB, Tak Terkecuali Rumah Ibadah
ruzka.republika.co.od--Segala bentuk jenis bangunan yang berdiri di Kota Depok harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (WASDU) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, Jumat (22/09/2023).
"Tugas pokok dan fungsi kami yakni mengenai pengawasan perizinan, khususnya tentang IMB yang ada di Kota Depok, baik yang belum berizin, yang sedang dalam pelaksanaan, maupun yang sudah mendapatkan perizinannya. Intinya, semua bangunan yang berdiri harus memiliki IMB," jelas Suryana.
Saat ditanyakan, apakah harus memiliki IMB terlebih dahulu baru kemudian mendirikan bangunan atau sebaliknya?. "Harus mempunyai IMB terlebih dahulu," ucap Suryana.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Depok Luncurkan Aplikasi SIPPEDAS, Sarana Lelang Perusahaan Jasa Konstruksi
Ia menjelaskan, jika ada yang belum berizin, pihaknya akan menegur. "Kami tegur, ini mau bikin apa, jangan dulu membangun kalau belum memiliki IMB," terang Suryana.
Lanjut Suryana, untuk yang sedang membangun, sudah dikeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan Site Plan.
"Harus sudah ada izin yang sudah diberikan, kami cek lagi sesuai atau tidak dengan yang ada di lapangan. Dan, jika pembangunan mereka sudah selesai, kita cek lagi apakah mereka menambah atau mengurangi bangunan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Ayo Gaskeun Persada Cup VI, Pembukaan Persada FC vs Persija Old Star
Sesuai dengan Perda lama nomor 13 tahun 2013 pasal 113 dijelaskan bahwa sebelum membangun harus sudah ada IMB terlebih dahulu.
“Di Kota Depok terdapat 11 pengawas yang tersebar di seluruh kecamatan. Mereka bekerja secara mobile untuk mengawasi dan membuat laporan kepada WASDU DPMPTSP setiap harinya. Dan, jika pengawas menemukan pelanggaran di lapangan, maka pelanggar akan dikenakan sankso," tegas Suryana.
Terkait sanksi yang akan diberikan, ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pihak pelanggar bisa dikenakan sanksi denda akibat kelalaiannya berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan yang terakhir akan ada penyegelan oleh tim penegakkan perda, penindakannya ada di ranah Satpol PP.
Baca Juga: Wow, 'Si Tukang Bubur' Binton Nadapdap, Ternyata Punya Koleksi Ribuan Lukisan, Buku dan Foto
"Untuk bangunan gedung yang telah berdiri maka terlebih dahulu pemilik Gedung harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ungkap Suryana.
SLF adalah proses setelah IMB keluar. Pihaknya sedang mendata bangunan bangunan yang belum memiliki SLF. Pada peraturan PP nomor 16 tahun 2021 bangunan sejenis toko seperti minimarket adalah wajib punya SLF.
"Karena SLF merupakan kebijakan baru, maka kami masih mensosialisasikannya kepada para pelaku usaha untuk membuat SLF,” terang Suryana.
Menyinggung tentang Kapel GBI Cinere, Suryana menjelaskan, bangunan rumah ibadah tetap dikembalikan ke fungsi awal, yang artinya, tidak ada toleransi semua suku, ras dan agama.
"Semua sama, harus tetap memenuhi peraturan yang ada. Harus ada izin. Kalau bangunan tersebut diperuntukan untuk ruko atau untuk jasa perdagangan maka dipergunakan untuk jasa perdagangan. Kalau ruko dipakai untuk rumah ibadah mereka harus merubah izinnya disertai dengan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kami berkoordinasi dengan Lurah dan Camat untuk mengurusinya,” jelasnya.
Reporter: Agnesya Ayu/Dwi Retno Sari