Polda Kepri Tangkap 2 Orang Penyebar Hoaks Terkait Ustad Abdul Somad dalam Konflik Rempang
ruzka.republika.co.id--Dua orang pelaku penyebar hoaks terkait Ustad Abdul Somad (UAS) ditangkap dalam konflik agraria di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap. Dua pelaku berinisial BM, 39 tahun; dan IS, 52 tahun, merupakan warga Batam.
Pelaku BM ketahuan memposting konten di media sosial bertuliskan, "Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang". Sedangkan pelaku IS ditangkap karena menyebarkan berita hoaks soal UAS melalui TikTok.
"Kami akan terus kejar pelaku-pelaku yang menyebarkan hoaks terutama terkait Rempang, apalagi saat kondisi Pulau Rempang sudah kondusif," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, (28/09/2023).
Baca Juga: Sejarah Depok dalam Buku Novel Fanny Jonathans Poyk, Ibu, Menjanda dan Dodol Depok
Baca Juga: Kota Depok Gelar Vaksinasi Rabies Massal Gratis, Catat Tanggalnya
Kedua pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun. Lalu pasal 14 ayat (1) tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi dia menyarankan untuk memastikan kebenarannya, sebelum disebarluaskan," imbuh Pandra.
Kasus ini akan kita sampaikan dalam ekspos pada Jumat, 29 September 2023. "Motif pelaku menyebarkan konten hoax hanya ikut-ikutan," terang Pandra.
Sebelumya tersebar di media sosial Ustad Abdul Somad mendapat panggilan dari Polda Kepri karena ikut membantu warga Rempang yang menolak relokasi. Konten ini tersebar di platform seperti Facebook maupun Tiktok.
Reporter: P Pirwanto