Nasional

Pemilu 2024, Pemkot Depok Ajak Masyarakat untuk Tetap Kondusif

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membuka kegiatan Peningkatan dan Penguatan Peran Politik Bagi Tokoh Masyarakat dan Elemen Masyarakat Tahun 2023.

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajak masyarakat agar mengikuti proses Pemilu 2024 dengan kondusif.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membuka kegiatan Peningkatan dan Penguatan Peran Politik Bagi Tokoh Masyarakat dan Elemen Masyarakat Tahun 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Acara yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok ini, digelar oleh Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Depok Gelar Festival Sepak Bola Pelajar 2023

Wali Kota Depok, Mohammad Idris meyakini para tokoh masyarakat memiliki peran yang penting dalam menjaga situasi Kota Depok agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

“Pertama, sesuai dengan peran tokoh masyarakat adalah mengendalikan suasana masyarakat yang nyaman dan aman, itu di antara perannya,” jelasnya.

Kedua, lanjut Idris, tokoh masyarakat mempunyai peran dalam memberikan solusi dari permasalahan, yakni dengan menyelesaikan persoalan-persoalan yang membahayakan masyarakat.

Baca Juga: SMPIT-SMAIT Insan Mandiri Cibubur Gelar Literacy Exhibition untuk Palestina

“Nah, tokoh masyarakat ini kan jenisnya banyak, mereka ini harus berkolaborasi mewujudkan itu,” terang Ia

Meski begitu, diharapkan Idris, para tokoh masyarakat tersebut harus benar-benar netral dalam upaya pengendalian masyarakat, terutama jelang Pemilu 2024.

“Kalau pilihan berbeda pastilah, pasti berbeda, tetapi kan dalam hal pengendalian masyarakat ini harus satu persepsi, harus satu langkah. Kalau enggak ya malah jadi masalah keberpihakan nanti, nggak boleh, itu perannya,” harap Idris.

Baca Juga: Sukses Manfaatkan Teknologi Digital dan Kendalikan Laju Inflasi, Depok Bawa Pulang Penghargaan AJEG dan Pinunjul dari Jabar

Maka dari itu, Bawaslu dan KPU juga perlu menjelaskan ketentuan-ketentuan yang lebih definitif terkait tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye di tahun politik.

“Nomenklaturnya, enggak usah disebut rumah ibadah, disebut saja masjid, musala, gereja, kapel dan lain-lain, begitu juga tempat pendidikan, ada pendidikan formal, ada informal, non-formal, ini masalahnya kan, nah sekolah, misalnya sekolah negeri, sekolah swasta, dan definitif itu dijelaskan,” ungkap Idris.

“Nah pesantren, pesantren tempat pendidikan bukan? makanya saya jelaskan pesantren, misalnya enggak boleh, itu harus jelaskan, disebutlah secara tekstual, jelas, definitif, seperti itu,” tambah Idris.

Baca Juga: COP28 Dubai Dibuka, PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global untuk Capai NZE Nasional 2060

Menurut Idris, aturan-aturan berkampanye yang disebutkan secara jelas tersebut perlu dijabarkan oleh para penyelenggara pemilu agar menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.

“Kita sudah nyaman nih, suasananya sudah enak, jangan cuma gara-gara pesta politik, pesta demokrasi, malah kita runyam,” ucap ia.

Berita Terkait

Image

Info Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, DPD dan Pilpres

Image

Pemkab Bogor Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Image

Pemilihan Legislatif 2024 di Kota Depok Tetap Enam Dapil