Penganiayaan dalam Perkawinan Siri Dapat Dijerat dengan Pasal KDRT
ruzka.republika.co.id--Terdakwa adalah seorang Jaksa yang dilaporkan oleh istri kedua dan anak tirinya ke Polisi atas kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap istri dan anak tirinya.
Perkara ini diawali dengan cekcok adu mulut yang terjadi antara Terdakwa dengan istrinya, mengenai barang-barang Terdakwa yang dibuang oleh istrinya.
Naasnya, kericuhan tidak berhenti pada adu mulut saja, Terdakwa juga melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan kepada istrinya dan pemukulan kepada anak tirinya yang berusaha melerai percekcokan kedua orang tuanya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru Stok Pangan di Depok Aman, Harga Masih Normal
Tidak berhasil melerai kedua orang tuanya, sang anak tiri justru mendapat luka-luka hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Diketahui bahwa Terdakwa dan istrinya menikah secara siri pada tahun 2001, sedangkan anak tirinya adalah anak yang lahir dari pernikahan pertama sang istri dengan mantan suaminya.
Baca Juga: UPTD Labkesda Depok Jalani Penilaian Badan Layanan Umum Daerah Terkait Mutu dan Layanan
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Terdakwa bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan menghukum Terdakwa selama dua tahun penjara, putusan mana juga dikuatkan hingga di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2626 K/PID.SUS/2009, tanggal 18 Januari 2010.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0709ea9d4808ee58d938f4a891e84fbe.html
Penulis: Andi Tatang Supriyadi, SH MH dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan/Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa.