Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online
ruzka.republika.co.id--Gerak cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (02/01/2024).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.
Baca Juga: Tol Cijago akan Lakukan Penyesuaian Tarif pada Jumat 5 Januari 2024, Segini Tarifnya
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 hingga 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 kontenp.
Lalu periode 1 hingga 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 hingga 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.
Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 hingga 30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Baca Juga: Depok Bagikan Ribuan Bibit Ikan Hias Gratis, Kembangkan Budidaya Ikan Hias
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google.
Kemudian Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Tidak hanya konten judi online, Kementerian Kominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Baca Juga: PLN Berhasil Amankan Suplai Listrik Andal di Malam Tahun Baru 2024
Bahkan, juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” terang Budi Arie.
Menteri Budi Arie mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.
"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," ungkapnya.