Nasional

Pemilu 2024, KPU Depok Jelaskan Terkait Pindah Lokasi TPS, Begini Caranya!

Foto ilustrasi TPS. Terkait cara pindah lokasi TPS.

ruzka.republika.co.id--Pemilu 2024, pencoblosan akan berlangsung pada 14 Februari. Segala persiapan sudah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah, banyak juga masyarakat yang bertanya terkait pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut penjelasan KPU Kota Depok, bahwa telah mengatur cara mengurusnya dengan membuka layanan pengurusan pindah memilih di kantor PPS, PPK dan Kantor KPU Kota Depok yang berlokasi di Jalan Margonda Raya.

Baca Juga: BPN Kota Depok Raih 3 Penghargaan dari Kanwil ATR/BPN Jabar, PTSL 2024 Targetkan 5.000 Bidang

Adapun jam pelayanannya yaitu 08.00-16 00 WIB, Sabtu 13 Januari 2024, Ahad 14 Januari 2024, dan Senin 15 Januari 2024, 08.00-23.59 WIB.

Layanan tersebut mengacu surat KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 tanggal 11 Januari perihal memaksimalkan pelayanan DPTb di Kota Depok.

“Segera datangi PPS yang berada di setiap kelurahan atau PPK yang berada di kantor kecamatan atau ke kantor KPU Depok,” ujar Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, Senin (15/01/2024).

Baca Juga: TNI Manfaatkan Lahan Tidur di Rusunawa Depok Jadi Urban Farming

Menurut Wili, untuk waktu pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Ahad 14 Januari 2024. Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Pelayanan pengurusan pindah memilih ada tahapan berdasarkan ketetapan KPU Depok.

Baca Juga: Temukan Lewat Aplikasi DSW, Ini Cara Akses Titik Wifi Gratis di Depok

Tahapan pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kota Depok.

Tahap kedua, bawa bukti dukungan alasan pindah memilih atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.

Ketiga, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Baca Juga: Menyederhanakan Undangan Acara dengan Editor Foto Online Dinamis CapCut

"Kemudian tahapan yang keempat, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah memilih.

Berita Terkait

Image

Pemilu 2024, KPU Kota Depok Siapkan 5.570 TPS, DPT Didominasi Pemilihan Milenial

Image

Setelah Ramai Diberitakan, DLHK Depok Baru Respon untuk Angkut Sampah di Belakang Kantor Wali Kota

Image

KPU Kota Depok Resmi Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 1.393.282 Pemilih