BNN Depok Punya 6 Layanan Pencegahan Narkoba
ruzka.republika.co.id--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok berkomitmen terus menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan narkoba. Terdapat 6 layanan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan peredaran narkotika.
Layanan yang diberikan meliputi penyuluhan, sosialisasi, deteksi dini melalui tes urin, konseling, rehabilitas dan pengaduan gratifikasi.
Baca Juga: Klinik Satelit UI Makara Depok Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes
"Kami juga ada layanan pengaduan transaksi gelap narkotika dan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)," ujar Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Purwoko, Kamis (18/01/2024).
Menurut Purwoko, layanan tersebut dilakukan melalui sejumlah sekolah, kelurahan, hingga kecamatan di Kota Depok. Khusus untuk pembuatan SKHPN diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BNN, bahwa layanan penerbitan SKHPN yang diterbitkan oleh Klinik Pratama BNN bertarif sebesar Rp 290 ribu.
Baca Juga: Ini Jembatan Legendaris di Depok yang 'Berkeliaran' Noni-noni Belanda
Masyarakat dapat mengakses enam layanan tersebut melalui link s.id/layananp4gnbnndepok. Atau dapat menghubungi layanan call center pada nomor 021-29504433 atau 0852-8390-4389.
"Masyarakat dapat menghubungi layanan kami untuk informasi pelayanan pencegahan narkotika. Juga kami bersinergi dengan kelurahan dan kecamatan untuk ikut serta menyebarluaskan informasi layanan ini agar dapat diakses masyarakat," jelas Purwoko.