Nasional

Depok Gratiskan Uji KIR Kendaraan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Satu kendaraan komersial, mobil bak kebuka di Kota Depok sedang melakukan uji KIR.

ruzka.republika.co.id--Ada kabar gembira bagi warga Kota Depok. Kini, para penguna kendaraan angkutan umum tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan komersial roda empat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Bebas biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.

Baca Juga: Dinas PUPR Depok Bersihkan Sampah di Saluran Air yang Sebabkan Banjir di Jalan Margonda Raya

“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan, Jumat (19/01/2024).

Lanjut Hindra, pihaknya saat ini masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor.

"Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP dan Peraturan Daerah,” terangnya.

Baca Juga: Hujan Tak Henti, Depok Dikepung Banjir dan Macet, Bagi Anak-anak Jadi Sarana Bermain dan Berenang Gratis

Ia pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.

Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni:

1. Pendaftaran langsung ke UPT PKB Kota Depok yang ada di Jalan Perhubungan Nomor 50 RT 06 RW 03 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

2. Melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR.

3. Fotokopi STNK.

4. Fotocopy KTP.

5. Surat kuasa.

6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

8. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca Juga: Baznas Bentuk Pengumpulan Zakat di Pengadilan Agama Depok

“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” jelas Hindra.

Pelayanan akan tetap sama, kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran langsung ke UPT PKB.

"Intinya kami tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan,” ungkap Hindra.

Baca Juga: Indeks SPBE Pemkot Depok 2023 Meningkat, Raih Predikat Sangat Baik dari Kementerian PAN-RB

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memasang spanduk terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat di setiap kecamatan.

“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024 sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya, di UPT PKB Dishub Kota Depok” ungkap Hindra.

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

2.309 Kendaraan Angkutan Umum di Kota Depok Tak Lulus Uji Kendaraan Bermotor

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya