Serba Serbi

Baznas Bentuk Pengumpulan Zakat di Pengadilan Agama Depok

Ketua Baznas Depok, Endang Ahmad Yani (Kakan) saat menyerahkan SK pembentukan UPZ kepada Kepala Pengadilan Agama Kota Depok, Baiq Halkiyah (kiri).

ruzka.republika.co.id--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok resmi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.

Surat Keputusan (SK) dibentuknya UPZ diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani kepada Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Selasa (16/01/2024)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Diharapakan melalui UPZ maka dana zakat, infak dan sedekah akan bisa terkelola dengan baik, sehingga terjaminnya tiga prinsip pengelolaan zakat di Indonesia yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, Kamis (18/01/2024).

Baca Juga: Indeks SPBE Pemkot Depok 2023 Meningkat, Raih Predikat Sangat Baik dari Kementerian PAN-RB

Menurut Endang, dana zakat yang diterima kemudian akan disalurkan kepada para penerima zakat atau mustahik.

Penyaluran melalui berbagai program yang dimiliki dan sudah berjalan di Baznas Kota Depok.

"Melalui program zakat produktif yakni program RW ramah zakat dan Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga (SRIPEK) yang dijalankan Baznas kami yakin bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan di Kota Depok, yang kemudian mustahik akan kami bina sehingga naik level menjadi munfiq dan muzakki” jelasnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Peningkatan Pengalaman Wisata Perjalanan Kuliner Melalui Nusa Food Guide dari NusaTrip

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Baiq Halkiyah mengatakan pembentukan UPZ diwilayahnya dalam rangka berkontribusi untuk kemajuan dunia perzakatan di Kota Depok. Sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Baznas memiliki tugas untuk mengelola dana zakat agar bisa bermanfaat dalam rangka kesejahteraan di Kota Depok, oleh karena itu pembentukan UPZ ini merupakan upaya ikut serta dalam mewujudkan hal tersebut," terangnya.