Nasional

Depok Buka Tahap Pertama Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2024, Ada 3 Nominasi Calhaj

Kemenag Kota Depok membuka kesempatan bagi Jemaah Calon Haji (Calhaj) yang ingin melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

ruzka.republika.co.id--Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok membuka kesempatan bagi Jemaah Calon Haji (Calhaj) yang ingin melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Pelunasan biaya haji dilakukan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Adapun para Calhaj yang namanya berdasarkan nomor porsi sudah bisa diberangkatkan di tahun 2024 dihimbau agar segera melakukan pelunasan biaya hajinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/01/2024).

Baca Juga: Pemilu 2024, Personel TNI AU Ciptakan Lagu Bertajuk Jaga Netralitas

Adapun perinciannya, terdapat tiga nominasi jemaah calhaj yang berhak melunasi Bipih yakni:

1. Urut Porsi akhir sampai dengan 1000641907 sebanyak 1.614 orang.
2. Prioritas lansia usia 81 sampai 94 tahun dan telah terdaftar 5 tahun atau sebelum 13 Mei 2019 sebanyak 52 orang.
3. Cadangan nomor urut 1000642003 sampai dengan 1000651965 sebanyak 511 orang.

Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap pertama dilaksanakan setiap hari kerja mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: BPN Depok Targetkan 5.000 Sertifikat Atas Hak Tanah atau PTSL, Berikut Rincian per Kecamatan

Dengan kriteria pelunasan jemaah haji reguler tahap kesatu, yaitu jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

"Mengenai ketentuan pelunasan jamaah cadangan dengan membuat surat pernyataan cadangan terlebih dahulu untuk dilakukan buka blokir oleh Kemenag Kota Depok, lalu memenuhi syarat Istitha'ah kesehatan dan melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran (BPS) bipih," jelas Yuli.

Lanjut Yuli, kemudian penggabungan mahram, pendampingan lansia atau disabilitas sebagai berikut. Suami, istri, orang tua, anak kandung, saudara kandung untuk mahram sementara anak kandung atau menantu untuk pendamping lansia atau disabilitas.

Baca Juga: Depok Uji Pompa Ukur BBM di SPBU Jalan Raya Margonda, Mengurangi Potensi Kecurangan

Mereka terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kemenag Kota Depok disertai dengan sejumlah persyaratan. Serta pendamping atau mahram telah terdaftar lima tahun atau sebelum tanggal 13 Mei 2024 dan dalam satu provinsi yang sama.

"Jamaah yang akan didampingi telah melunasi di tahap satu. Mutasi satu embarkasi, beda embarkasi atau provinsi dengan ketentuan pertama, jamaah sudah melakukan pelunasan. Kedua, jamaah mengajukan surat permohonan mutasi kepada Kemenag Kota Depok disertai dengan persyaratan," ungkapnya

Lalu, ketiga, alasan mutasi bisa pindah domisili, pindah tugas, bergabung dengan suami istri, orang tua atau anak yang terpisah yang dibuktikan dengan bukti lunas yang akan digabung," lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Asing di UI Ikut Workshop Gamelan dan Tembikar, Serap Atmosfer Keberagaman Indonesia

Informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat khususnya bagi jemaah Calhaj agar dapat segera melakukan pelunasan Bipih nya.

“Saya berharap para Calhaj agar segera melakukan pelunasan Bipih nya dan informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat sehingga dapat membantu untuk menyampaikannya,” harap Yuli. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya

Image

Atlet TBR Depok Rudiansyah Diproyeksikan ke Asian Games