Perhitungan Rekapitulasi Suara Pemilu, Apa itu Formulir C1? Ini Fungsi dan Jenisnya
ruzka.republika.co.id--Pemilu 2024 saat ini memasuki tahapan rekapitulasi perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, saat ini sudah beredar hasil sementara jumlah kursi partai politik (Parpol) dan 50 nama calon legislatif (Caleg) yang bakal melenggang ke DPRD Kota Depok.
Munculnya hasil sementara kursi Parpol dan 50 Caleg tersebut berdasarkan rekapitulasi data formulir C1 dari 5.570 TPS di Kota Depok.
Pertanyaannya, apa itu Formulir C1, fungsi dan jenisnya?
Terdapat sejumlah formulir dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Mengutip aturan KPU, PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 menyebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C.
Model C ini biasanya digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: BKD Depok Targetkan Kenaikan Pendapatan Daerah 2024, Sebesar Rp 1,760 Triliun
Formulir C1 merupakan salah satu model dari Formulir C.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 merupakan sertifikat rincian dan hasil dari perhitungan perolehan suara di TPS.
Formulir C1 biasanya diisi sebagai laporan dari proses pemungutan suara dan juga hasil perhitungan suara yang didalamnya terdapat informasi mengenai suara sah, suara tidak sah dan juga perolehan suara dari masing masing kandidat dan partai politik (Parpol).
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2024, Ini Sejarah HPN
Terdapat beberapa jenis Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, berikut adalah uraiannya:
1. Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS.
2. Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
3. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR.
4. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD.
5. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi.
6. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: English dan Arabic Camp Bersama LES di Insan Mandiri Cibubur
Sementara itu terdapat Formulir C1 yang diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Berikut adalah Jenis-jenis Formulir C1 yang meliputi:
1. Model C1-KWK digunakan sebagai sertifikat hasil dan rincian perhitungan suara di TPS.
2. Model C1-PPWP berfungsi sebagai sertifikat hasil perhitungan suara khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Model C1-DPR merupakan dokumen sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPR.
Model C1-DPD digunakan sebagai sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPD.
4. Model C1 Plano adalah catatan yang mencatat hasil perhitungan suara secara keseluruhan.
5. Biasanya saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, Formulir C1 dipasang pada papan yang diletakkan di dekat pintu TPS. (***)