Formulir C1, Ini Bakal Caleg DPR RI Dapil Jabar 6, Kota Depok-Bekasi yang Duduki Gedung DPR RI
ruzka.republika.co.id--Pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan rekapitulasi perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun saat ini, beredar hasil sementara perolehan kursi partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang akan melenggang ke DPR RI.
Munculnya hasil sementara kursi Parpol dan 6 nama Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 6 Kota Depok-Bekasi berdasarkan rekapitulasi data Formulir C1 masuk 90% yang diperoleh Rabu (21/02/2024).
Baca Juga: Perhitungan Rekapitulasi Suara Pemilu, Apa itu Formulir C1? Ini Fungsi dan Jenisnya
Berikut urutan suara Caleg terbanyak di DPR RI Dapil) Jawa Barat 6 Kota Depok-Bekasi:
1. Ranny Fahd Arafiq/Golkar (104.089 suara).
2. Muhammad Kholid/PKS (72.475 suara).
3. Intan Fauzi/PAN (45.161 suara).
4. Nuroji/Gerindra (42.936 suara).
5. Mahfud Abdurrahman/PKS (40.184 suara).
6. Sudjatmiko/PKB (39.501 suara).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok berharap agar masyarakat menunggu hasil resmi Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Informasi yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Saya sendiri mendapat informasi tersebut, namun saya nyatakan ini belum final. Saat ini masih dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memantau setiap pergerakan suara di setiap kecamatan yang sedang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Masyarakat juga bisa terus mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan baik penghitungan dan rekap suara di tingkat kecamatan masing-masing hingga tingkat kota nantinya," harap Fathul.
Menurut KPU RI, dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1 baik pemilihan Calon Presiden, DPR RI, DPD hingga DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.
Baca Juga: BKD Depok Targetkan Kenaikan Pendapatan Daerah 2024, Sebesar Rp 1,760 Triliun
Secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara Parpol untuk Caleg paling lambat pada 5 Maret 2024. (***)