Nasional

Pembangunan Gedung Holland Bakery di Simpangan Depok Diduga Langgar Garis Sempadan Saluran

Outlet Holland Bakery di Jalan Raya Bogor Simpangan Depok yang diduga melanggar garis sepadan saluran.

RUZKA REPUBLIKA -- Dari dokumen surat pernyataan, dokumen permohonan baik Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), siteplan hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak PT Indo Sukses Abadi tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam pembangunan outlet Holland Bakery di Jalan Raya Bogor Simpangan Depok.

"Setelah kami melakukan pantauan di lokasi, bangunannya, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan," ujar Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi, (Kapok) Kota Depok, Kasno dalam keterangan yang diterima, Senin (18/03/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Outlet Holland Bakery berada di RT 001 RW 020 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Bangunan Holland Bakery sudah berdiri dan beroperasi melayani konsumen secara terbuka sejak awal tahun 2024.

Baca Juga: Mudik Ceria, Penuh Makna, Kemenhub Luncurkan Slogan Angkutan Lebaran 2024

Kasno menilai berdasarkan bukti dokumen permohonan IMB dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Indo Sukses Abadi.

"Sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suri tauladan yang baik, bukan malah sebaliknya," terangnya.

Dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir saluran air di belakang bangunan.

Baca Juga: Pesantren Seni Jelajah Anak ala Huma Rumil, Latih Anak Cinta Agama, Seni Budaya, dan Cinta Lingkungan Hidup

Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatkan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok

"Pemkot Depok wajib tegakan aturan, harus dibongkar!," tegas Kasno.

Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.

“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen.” ungkap Kasno.

Baca Juga: Dinas PUPR Depok Libatkan Kejaksaan untuk Pendampingan Hukum Persoalan Pembangunan

Lanjut Kasno, bangunan outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.

Untuk itu Kasno mendesak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen IMB serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut.

“Dan apabila kami menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan outlet Holland Bakery ini, maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran, dan kami lanjutan melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pelanggaran tersebut sangat berpotensi ada unsur tindak pidana," jelas Kasno.

Baca Juga: Margocity Sparkling Raya Ramadhan, Ngabuburit Belanja Warga Depok

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan penjelasan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, perihal permasalahan bangunan outlet Holland Bakery Simpangan Depok. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya