Nasional

Soal Seragam Sekolah dan Kurikulum Merdeka, Ini yang Diterapkan Disdik Depok

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno.

RUZKA REPUBLIKA -- Terkait seragam sekolah dan Kurikulum Merdeka, kebijakan baru yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang disahkan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan menerapkannya pada tahun ajaran baru pada 2024/2025.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,” ujar Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, saat dihubungi, Jumat (12/04/2024).

Baca Juga: Menhub Cek Pergerakan Penumpang dan Pesawat pada Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

Menurut Sutarno, peraturan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 menjelaskan jenis dan penggunaan seragam sekolah yang akan dipakai oleh siswa-siswi dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

"Untuk penggunaan seragam lainnya seperti batik, nantinya akan diatur masing-masing sekolah. Nanti sekolah yang mengaturnya. Biasanya akan dibahas dulu dengan MKKS/ K3S. Sekolah punya seragam batik khas masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Libur Idul Fitri 1445 H, Seluruh Sistem Kelistrikan Aman Terkendali

Selain regulasi mengenai seragam, adapula regulasi baru Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tentang kiurikulum pada pendidikan anak usia dini sampai menengah.

"Ada lima poin penting, agar Pemerintah Kota (Pemkot) memfasilitasinya dalam pendidikan,” terang Sutarno.

Lanjut Sutarno, ada 5 poin penting regulasi baru yang diatur Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, yakni perangkat ajar mulok, pendampingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekolah.

Baca Juga: PKS Terlalu Kuat, Banyak Tokoh Politik 'Ciut' Bertarung di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya

“Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru mulok, memfasilitasi guru dan kepala Sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), memfasilitasi guru dan kepsek dlm hal komunitas belajar di sekolah dan juga antar sekolah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Disdik Kota Depok akan melakukan pengaturan untuk mengimplementasi regulasi baru ini.

“Koordinasi kan ke Pemkot Depok agar kebijakan regulasi tersebut dilaksanakan dan di singkronkan dengan anggaran agar kebijakan regulasi tersebut dapat di laksanakan,” tegas Sutarno. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya