Nasional

Disdukcapil Depok Percepat Pelayanan Kependudukan, Kini Hanya 3 Hari Kerja

Disdukcapil Kota Depok percepatan pelayanan kependudukan, cuma 3 hari.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berupaya meningkatkan standar pelayanan kependudukan untuk masyarakat.

Dengan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang diselenggarakan pada Selasa (21/05/2024),

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Disdukcapil Kota Depok melakukan percepatan pelayanan kependudukan yang semula 4 hari menjadi 3 hari saja.

Percepatan pelayanan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan Lingkup Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Sedekah Hutan UI 2024, Upaya Pelestarian Lingkungan Ramah dari Rumah

"Juga ada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kota Depok bahwa pelayanan kependudukan sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menjadi tiga hari," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/05/2024).

Menurut Nuraeni, percepatan pelayanan selama tiga hari tersebut telah ditetapkan pada pelayanan online melalui layanan Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula).

Tentunya dengan ketentuan, yakni pengajuan pelayanan sebelum pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pencegahan TBC dan Stunting, SMPN 8 Depok Jadi Lokasi Pencanangan Geber Sijumo dan Jamillah

Dimana melalui layanan Silondo Bermula, masyarakat dapat mengakses layanan pembuatan KTP-El, Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga pengajuan pindah datang.

"Kalau pengajuannya diatas jam 2 siang maka pelayanan terhitung satu hari di jam berikutnya. Dan tiga hari pelayanan ini dihitung selama jam kerja," terangnya.

Dia menambahkan, melalui forum ini pihaknya melibatkan unsur masyarakat, perangkat daerah terkait, media dan akademisi untuk mengakomodir usulan dan masukan terkait standar pelayanan yang diberikan.

Baca Juga: Polisi Ciduk Geng Motor yang Aniaya Seorang Remaja di Depok

"Karena standar pelayanan ini untuk masyarakat, sehingga membutuhkan informasi dan apa yang dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan," jelas Nuraeni.

Harapannya, lanjut Nuraeni, semakin memudahkan masyarakat dengan pelayanan online yang diberikan serta percepatan pelayanan.

"Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan administrasi kependudukan," harapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya