PWI Kota Depok Kecam Pengusiran Wartawan Saat Meliput Proyek Alun-alun Wilayah Barat Bojongsari
RUZKA REPUBLIKA -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam keras pengusiran wartawan yang melakukan tugas jurnalistik meliput proyek pembangunan Alun-alun Wilayah Barat, Bojongsari, Kota Depok.
Peristiwa tersebut dialami wartawan Jaya Pos, Joko Warihnyo yang juga anggota PWI Kota Depok pada Rabu 29 Mei 2024.
Berdasarkan laporan Joko ke Bidang Advokasi dan Hukum PWI Kota Depok, peristiwa bermula, saat hendak meliput sudah meminta izin untuk masuk ke lokasi proyek ke petugas security dengan menunjukan identitas sebagai wartawan dan anggota PWI Kota Depok.
Baca Juga: KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Kota Depok, PKS Juaranya, Ini Nama-namanya
Namun, bukan jawaban yang mengenakan yang diterima tapi justru petugas security proyek menghardik dengan kata-kata keras sambil langsung mengusir Joko.
Padahal Joko mengaku sudah meminta izin ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Abdul Rahman, sebagai penanggung jawab proyek seluas 2,3 hektar bernilai Rp 45 miliar.
Mendapat laporan tersebut, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengecam keras tindakan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Apalagi tugas jurnalistik yang dijalankan untuk keberimbangan kepetingan publik di fasilitas publik.
Baca Juga: Depok Jalani Penilaian Kinerja Penanganan Stunting Tingkat Jabar
"Tindakan tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kebebasan pers yang merupakan bentuk melawan hukum terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999, terutama pasal 18," ujar Rusdy yang juga sudah mengirimkan surat kecaman tertulis ke Kepala DLHK Kota Depok, Kamis (30/05/2024).
Dalam pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kami akan segera meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi Kepala DLHK Kota Depok berserta jajaran terkait dan pelaksana proyek pembangunan proyek Alun-alun Wilayah Barat, Kota Depok. Sebelum akan mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999," jelas Rusdy. (***)
Reporter: Risjadin Muhammad