Kepulangan Jemaah Haji, Berikut Batasan Barang Bawaan
RUZKA REPUBLIKA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersiap-siap menyambut kedatangan jemaah haji Indonesia.
Seluruh rangkaian puncak haji telah selesai dijalani, jemaah haji Indonesia asal Kota Depok gelombang pertama pun bersiap untuk kembali ke Tanah Air.
Sebelum kembali ke Indonesia, Jemaah Haji diminta untuk mematuhi sejumlah aturan terkait batasan barang bawaan di dalam pesawat.
Aturan batasan bawa barang juga termasuk aturan membawa air zam-zam.
Baca Juga: Turnamen Swasta Nasional FISIP UI Open 2024 Berakhir, Kontribusi di Dunia Olahraga
"Untuk barang bawaan jemaah memang dari sejak manasik itu sudah kami sampaikan untuk membawa beban sesuai ketentuan yang ada," ujar Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Yuli Rahmawati dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/06/2024).
Menurut Yuli, saat pemulangan, jemaah hanya diizinkan membawa barang untuk koper bagasi maksimal 32 kilogram (Kg), sementara untuk tas kabin maksimal 7 Kg.
Sedangkan untuk air zam-zam, masing-masing Jemaah hanya diperbolehkan membawa 5 liter.
Baca Juga: Bantu Kerja Tim SAR, Robot Karya Mahasiswa UPER Mampu Deteksi Korban Bencana
Baca Juga: Seminar Awam Bicara Sehat RSUI, Mengenal Penyakit Jantung Koroner dan Rekomendasi Perjalanan Udara
Jika kedapatan membawa air zam-zam didalam koper maka akan dibongkar dan disita.
"Untuk air zam-zam sendiri akan diserahkan kepada para Jemaah Ketika berada di embarkasi Kota Bekasi," terangnya. (***)