Nasional

Cegah Kecanduan Judi Online, Kapolrestro Depok Ponsel akan Razia Milik Anggota Polisi

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Arya Perdana akan melakukan razia ponsel anggota polisi. Hal itu untuk mencegah kecanduan judi online.

RUZKA REPUBLIKA -- Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian online dengan meminta jajarannya memeriksa handphone (HP) anggota polisi.

"Saya sudah perintahkan jajaran Kapolres di Polda Metro Jaya untuk lakukan razia ponsel anggota polisi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/06/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Karyoto berkomitmen akan memberantas tindak pidana perjudian online. Karyoto juga mewanti-wanti akan memproses etik hingga pidana jika kedapatan adanya personel kepolisian terlibat judi online.

Baca Juga: UI Buka Pendaftaran SIMAK untuk Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi, Tersedia 1.879 Kursi di Jalur Mandiri

"Ya nanti makannya kita lihat apakah dia masuk di ranah kode etik atau nanti dipidana," ucapnya.

Ia telah memerintahkan jajarannya melakukan razia ponsel milik anggota. Hal tersebut dilakukan untuk memantau dugaan keterlibatan anggota di kasus judi online.

"Langkah preventifnya, kita minta kepada kepala satuan wilayah, Kapolres, para Kasat, para Kapolsek untuk melakukan razia, buka, buka handphone-nya satu satu, dilihat," perintah Karyoto.

Baca Juga: Satlantas Polrestro Depok Kali Pertama Berhasil Sabet Penghargaan Juara 2 IRSMS se- Indonesia

Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok Kombes Pol Arya Perdana merespon perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

"Saya akan segera merazia HP anggota polisi. Upaya internal melakukan razia pada HP anggota apakah ada yang men-download aplikasi judi online atau tidak," tegasnya.

Lanjut Arya, jika ditemukan ada aplikasi judi online di ponsel anggota polisi, maka oknum anggota polisi akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kecamatan Sukmajaya Depok Perkuat Keberadaan Forum Pembauran Kebangsaan

"Saya akan menyerahkan proses hukum pada hasil sidang. Jadi, apabila ada, maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan keputusan dari sidang terhadap anggota yang melakukan judi online atau yang membekingi judi online diserahkan pada hasil sidang," jelasnya.

Menurut Arya, dalam mengantisipasi judi online, patroli siber dilaksanakan oleh command center memantau media sosial (medsos). Pihak kepolisian juga mengupayakan preemtif melalui program-program Kamtibmas untuk mengedukasi masyarakat agar tidak main judi online.

"Antisipasi judi online, pertama patroli siber dilaksanakan oleh command centre di Polrestro Depok dan patroli siber oleh Humas Polrestro Depok juga jajaran Humas Polsek dengan memantau medsos," terangnya.

Baca Juga: Kepulangan Jemaah Haji, Berikut Batasan Barang Bawaan

Kedua, lanjut Arya, melakukan upaya premptif melalui Jumat Curhat, Minggu Kasih, 'Rembug Warga hingga Ngopi Bareng.

"Memberitahu masyarakat supaya tidak men-download aplikasi judi online dan tidak memainkan judi online," tuturnya.

Ketiga, meminta orang tua mengawasi anaknya yang mempunyai gadget agar tidak mengunduh aplikasi judi online.

Baca Juga: Turnamen Swasta Nasional FISIP UI Open 2024 Berakhir, Kontribusi di Dunia Olahraga

Keempat, melakukan upaya represif dengan menegakkan hukum bagi setiap orang dan bandar yang melakukan judi online apabila terbukti dan alat buktinya cukup.

"Soal dakwaan berapa tahun tergantung dari jaksa dan soal putusan berapa lama tergantung hakim," ungkap Arya. (***)