Nasional

Pencegahan, KUA di Depok Ingatkan Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin

Indonesia darurat judi online. KUA Depok mengingatkan calon pengantin akan bahayanya judi online yang juga salah satunya akan berdampak perceraian dalam rumah tangga.

RUZKA REPUBLIKA -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung, Kota Depok mengingatkan bahaya judi online kepada para calon pengantin.

Hal tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Musa mengatakan kecanduan judi online berbahaya dan berdampak cukup merugikan kehidupan bermasyarakat, salah satunya hubungan kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

"Sangat membahayakan dampak Kecanduan judi online. Akibat banyaknya masyarakat yang terjerat kasus judi online pemerintah mengambil tindakan tegas untuk memberantasnya," ujar Musa dalam ketenangan yang diterima, Ahad (30/06/2024).

Tindakan tegas yang diambil pemerintah, mulai dari memblokir berbagai situs judi online, menutup rekening bandar judi, hingga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

"Sesuai amanat Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami dari KUA turut berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan dini dengan memberikan edukasi bahaya judi online kepada pasangan calon pengantin," jelas Musa.

Baca Juga: Viral Tudingan Jual Beli Nilai Rapor Kelulusan SMPN, Ini Jawaban Disdik Depok

Menurut Musa, KUA Cipayung langsung mengambil sikap menginstruksikan jajarannya terutama Penyuluh Agama Islam dan penghulu untuk dapat memberikan materi pencegahan dini bahaya judi online dengan segala akibat negatifnya.

"Bahaya judi online ini menjadi materi wajib untuk disampaikan oleh penyuluh agama dan penghulu pada setiap gelaran bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan juga untuk dapat disampaikan kepada jamaah majlis taklim binaan mereka," terangnya.

Lanjut Musa, bahaya akibat judi online banyak. Selain membuang-buang waktu juga dapat merusak ekonomi keluarga, pengabaian terhadap keluarga, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perceraian.

Baca Juga: Pentas Seni Kolaborasi Guru dan Murid, Meriahkan Graduation SDN Anyelir 1 Depok

"Kami tidak ingin keluarga generasi penerus ke depannya terjerat kasus judi online, karena merekalah harapan masa depan bangsa ini," harapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya