BPIP Harus Dievaluasi Walau Paskibraka Putri Telah Dibolehkan Pakai Jilbab di HUT RI di IKN
RUZKA REPUBLIKA — Pasca respons dan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membolehkan Paskibraka putri mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara HUT Ke 79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Polemik atau kegaduhan ini harus tidak terjadi, jika saja BPIP memahami bahwa di Indonesia sejak beberapa dekade lalu.
Polemik jilbab sudah tidak ada lagi larangan pemakaian jilbab bagi muslimah apapun profesi dan aktivitasnya termasuk di acara resmi kenegaraan.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan kebebasan yang telah diberikan negara bagi muslimah di Indonesia memakai jilbab apapun profesi dan aktivitasnya bahkan bagi personil Polri/TNI sekalipun adalah praktik nyata menegakkan konstitusi, menyalakan semangat Bhinneka Tunggal Ika, mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman sebagai penguat persatuan.
Baca Juga: IGC Menguak Gastronomi Istana Negara Republik Indonesia dari Masa ke Masa
Menurut Senator Jakarta ini, harusnya nilai-nilai inilah yang dirawat dan dikuatkan BPIP dalam setiap kebijakannya.
Namun dalam konteks kebijakan BPIP yang tidak mengakomodir pakaian atau atribut Paskibraka muslimah berjilbab, lembaga ini sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena mencederai nilai-nilai yang seharusnya mereka junjung.
Walau Paskibraka putri akhirnya dibolehkan pakai jilbab saat Upacara HUT RI di IKN, tetapi tetap, BPIP harus dievaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Depok Gandeng UI Kenalkan Robotik ke Anak Inklusi, Tanamkan Budaya Media Art
"Apa sebenarnya yang ada di dalam benak Kepala BPIP sehingga bisa-bisanya membuat kebijakan seperti ini? Apakah BPIP tidak berpikir bahwa kebijakan ini akan menjadi persoalan besar? Apakah tidak ada kekhawatiran kebijakan mereka ini justru bertentangan dengan semangat Pancasila yang mereka usung? Apa mereka pikir, publik akan diam saja? Menurut saya, penting bagi Presiden, DPR RI dan DPD RI mengevaluasi kinerja BPIP termasuk kewenangan mereka sebagai institusi yang menaungi, membina dan mengukuhkan Paskibraka,” ujar Fahira Idris yang juga Ketua Umum PP Daiyah Parmusi di sela pertemuan MUI dengan pimpinan Ormas Islam di Jakarta (15/08/2024).
Menurut Fahira, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka yang dibuat untuk memastikan keseragaman dan kesatuan dalam penampilan anggota Paskibraka selama upacara kenegaraan sangat-sangat problematik bahkan salah kaprah.
Pasalnya, aturan ini sangat kental nuansa diskriminasi karena abai dalam melindungi hak-hak petugas Paskibraka putri menjalankan keyakinannya.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan = Hari Promo se-Indonesia, Yuk Simak Promo Seru yang Berlaku di 17 Agustus Ini!
Selain itu, alasan BPIP bahwa larangan memakai jilbab ini hanya berlaku selama acara pengukuhan dan pengibaran bendera di HUT Kemerdekaan 17 Agustus saja, sangat tidak bisa diterima.
Bagi muslimah mengenakan jilbab bernilai ibadah dan ini adalah pengetahuan umum dan sangat mendasar.
Itulah kenapa negara memberikan perlindungan dan kebebasan bagi muslimah di Indonesia apapun profesinya mengenakan jilbab termasuk muslimah berprestasi seperti Paskibraka yang akan menjalankan tugas negara.
Baca Juga: PWI Dukung Gebyar Kemerdekaan Warga Pondok Sukatani dan SMAN 4 Depok, Sekolah Sehat, Siswa Juara
“Fokus kita sekarang adalah mengawal dan memastikan petugas Paskibraka yang sehari-hari mengenakan jilbab, tetap mengenakan jilbab saat nanti bertugas saat Upacara HUT RI, 17 Agustus 2024," jelasnya.
Lanjut Fahira, pihaknya akan mendesak Presiden, DPR dan DPD RI untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Kepala BPIP.
"Kami akan mendesak Presiden, DPR dan DPD RI untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Kepala BPIP atas kebijakannya yang membuat kegaduhan yang benar-benar mengganggu kekhidmatan rakyat menjelang HUT RI,” tegasnya. (***)
Penulis: S Dwiyantho Putra