WNA di Canggu Bali di Razia Imigrasi, 6 Orang Diamankan
RUZKA REPUBLIKA -- Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan operasi penertiban Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Canggu, Kuta Utara, Bali, pada Rabu (14/08/2024).
Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap WNA di Canggu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan WNA secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Rapat Paripurna HUT RI ke 79, Depok Tekad Membangun dengan Semangat Kepahlawanan
Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak WNA yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi WNA.
“Target operasi ini adalah menyasar WNA yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan," jelas Suhendra dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/08/2024).
Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan dengan Kisah Sukses Srikandi Bulog dalam Mengantarkan Kebaikan
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30-18.00 WITA ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang WNA.
Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (Pria, 40), CLJ (Wanita, 37), LT (Wanita 36), NV (Wanita 34), KD (Wanita, 31) dan DO (Wanita 25) didapati melakukan pelangaran keimigrasian.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perijinan yang dimiliki.
Baca Juga: Gelar Apel Siaga, PLN All Out Sukseskan Upacara HUT RI 79 di IKN
Saat ini terhadap para WNA tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Intekdakim. (***)