Nasional

Jelang Pilkada 2024, ASN Depok Diminta Jaga Kondusivitas dan Netralitas

Pilkada serentak 2024.

RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal itu sampaikan Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Wijayanto saat menjadi Pembina Apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (19/08/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Saya sampaikan pesan kepada semua yang hadir disini untuk menjaga kondusivitas dan netralitas sebagai ASN menjelang pelaksanaan Pilkada 2024," kata Wijayanto.

Baca Juga: Dinkes Depok Akan Lakukan Pemeriksaan IVA Tes Gratis, 200 Kuota Disiapkan, Catat Tanggalnya

Lanjut Wijayanto, pada September sudah dimulai pendaftaran dan beberapa agenda terkait Pilkada yang akan berlangsung hingga 27 November.

Wijayanto juga menyampaikan bahwa dirinya yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kota Depok menyampaikan tugas IRDA dalam mengawal pencapaian target Pemkot Depok dalam melaksanakan kinerjanya dengan efektif, efisien dan akuntabel. Dengan melakukan audit, riview dan monitoring kegiatan yang berjalan.

Baca Juga: Pemkot Depok Gandeng Forum Anak, Gelar Ekspresi Anak 2024

Baca Juga: Pengmas FIB UI di Sumba Barat Revitalisasi Legenda ke Sastra Digital

Saat ini pihaknya juga menyediakan desk khusus bagi perangkat daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel. Sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.

"Bapak-ibu kepala perangkat daerah dan semuanya yang ingin berkonsultasi terhadap pelaksanaan pemerintahan yang bersih efektif, akuntabel dan efisien kami menyediakan desk khusus untuk teman-teman semua," jelasnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Tanggal Pendaftaran