Nasional

KPU Depok Pastikan Pilkada Diikuti 2 Paslon, Ini Besar Dukungan Kedua Paslon

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin.

RUZKA REPUBLIKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan bahwa, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok diikuti 2 pasangan calon (Paslon).

Kedua Paslon tersebut yakni Imam Budi Hartono-Ririn Farabi (Imam-Ririn) dan Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

KPU Kota Depok telah menyelesaikan tahapan penerimaan pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030).

Baca Juga: Yayasan Inotek Bawa 4 UMKM ke Pameran Kriyanusa, Buka Akses Pasar

"Pendaftaran yang telah dibuka sejak 27 hingga 29 Agustus 2024 ini dan KPU Kota Depok telah menerima berkas pendaftaran kedua Paslon," ujar Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/08/2024).

Paslon Imam-Ririn diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar dengan jumlah dukungan mencapai sekira 400 ribu suara.

Dukungan ini jauh melebihi batas minimal yang disyaratkan, yaitu 6,5 persen atau setara dengan 70 ribu suara.

Baca Juga: Depok Gelar Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Ratusan Tenaga Lini Lapangan

Selanjutnya, Paslon Supian-Chandra diusung oleh 12 partai politik yakni Gerindra, PKB, PDIP, Demokrat, PAN, PPP, Nasdem, PSI dan seluruh partai non parlemen. Total dukungan sekitar 600 ribu suara.

"Seluruh persyaratan administrasi dari kedua Paslon telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Tahap selanjutnya, kami akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024," jelas Willi.

Setelah itu, KPU Kota Depok akan melakukan verifikasi administrasi hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga: Perum Bulog Dorong Inovasi dan Kolaborasi Boga untuk Wirausaha Perempuan

"Kemudian pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, mendatang," terang Willy.

Menurut Willy, tahapan kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 selama 60 hari.

"Setelah itu, akan ada masa tenang dan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," ungkap Willi. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya