Dinas PUPR Kota Depok Luncurkan Aplikasi SIPPEDAS, Sarana Lelang Perusahaan Jasa Konstruksi
ruzka.republika.co.id--Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Kota Depok sudah harus siap untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman. Era digitalisasi semakin berkembang dan melahirkan kemudahan-kemudahan untuk jasa konstruksi.
Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok berupaya memanfaatkan teknologi digital sebagai alat untuk memperbaiki proses dan kinerja perusahaan penyedia jasa konstruksi, salah satunya dengan peluncuran aplikasi berupa Sistem Informasi Penilaian kinerja Penyedia jasa Konstruksi (SIPPEDAS).
"Aplikasi SIPPEDAS akan menciptakan lingkungan usaha jasa konstruksi agar lebih transparan dan akuntabel," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, Jumat (22/09/2023).
Baca Juga: Dinas PUPR Depok Bangun Trotoar Ramah Disabilitas di Jalan Cinere Raya
Ada sederet keunggulan terdapat dari aplikasi SIPPEDAS. Keunggulan untuk Kota Depok yakni terciptanya transparansi dalam pengadaan proyek konstruksi.
Kemudian, meningkatnya kepercayaan masyarakat terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Depok. Lalu, terwujudnya good governance dan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Keunggulan untuk Dinas PUPR Kota Depok, aplikasi ini bisa menjadi pedoman penilaian kinerja perusahaan penyedia jasa konstruksi. Lalu, memberi kemudahan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengambilan keputusan berbasis data.
"Tentu dengan aplikasi SIPPEDAS akan terbentuk peningkatan reputasi Dinas PUPR Kota Depok. Timbul kerjasama saling percaya dan pastinya akan terjamin kualitas dan kuantitas serta perhitungan waktu yang tepat," jelas Citra.
Baca Juga: Inovasi Baru, Konstruksi Turap di Kota Depok akan Diganti dengan Konstruksi Sheet Pile
Selanjutnya, keunggulan untuk BUJK yakni tercipta transparansi dalam pengadaan proyek konstruksi. Kemudian, membantu BUJK untuk memahami secara jelas persyaratan yang harus dipenuhi.
"BUJK juga dapat mengukur kinerjanya secara lebih objektif dan bisa mengangkat reputasi dan mutu perusahaannya," terang Citra.
Kemudian, keuntungan untuk masyarakat yaitu kualitas infrastruktur menjadi lebih baik. Masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses data dan informasi tentang pelaksanaan proyek konstruksi. "Tentu aplikasi ini juga masyarakat turut serta melakukan pengawasan dan terlibat dalam proses pembangunan," tutur Citra.
Baca Juga: 6 Ruas Tol JOOR 2 Telah Tersambung, Segera Diresmikan Presiden Jokowi
Dia menambahkan, aplikasi ini dibentuk untuk mendukung program e-katalog sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
“Aplikasi SIPPEDAS ini sebagai dasar penilaian perusahaan jasa konstruksi. Nantinya ada sistem yang mengharuskan kontraktor mengisi persyaratan tertentu untuk purchasingnya. Dengan persyaratan itu, nantinya kontraktor yang tidak memenuhi syarat akan tereliminasi. Ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja kontraktor untuk pembangunan di Kota Depok,” papar Citra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri meminta seluruh BUJK di Kota Depok untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman diera digitalisasi yang melahirkan kemudahan-kemudahan untuk perusahaan jasa konstruksi.
Baca Juga: Wow, 'Si Tukang Bubur' Binton Nadapdap, Ternyata Punya Koleksi Ribuan Lukisan, Buku dan Foto
“Digitalisasi terus berkembang, kemudahan bisa didapatkan dalam satu genggaman dengan aplikasi misalnya. Seperti aplikasi SIPPEDAS," tegas Supian usai membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan dengan tema Pengenalan E-Purchasing dan Aplikasi SIPPEDAS ke BUJK Kota Depok, di Wisma Hijau, Kota Depok, Kamis (21/09/2023).
Ia menjelaskan, aplikasi SIPPEDAS ini dibuat juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan jasa konstruksi.
“Aplikasi dibuat untuk penilaian jasa konstruksi. BUJK di Kota Depok harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan aturan yang baru. Dengan tujuan akhir kita yakni ingin infrastruktur yang ada di Kota Depok bisa dikerjakan dengan maksimal dan dengan proses yang benar," harap Supian.
Reporter : Ika Dewi NS