News

Satpol PP Kota Depok Amankan 18 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Foto ilustrasi rokok ilegal.
ruzka.republika.co.id--Aparat Satpol PP Kota Depok menemukan dan mengamankan 18 ribu bungkus rokok ilegal saat melakukan razia di sejumlah warung rokok di kawasan Sawangan. 
 
"Kami berhasil mengamankan 18 ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai," ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohammad Thamrin saat melakukan Sosialisasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) di Kantor Kecamatan Cipayung,  Kota Depok, Rabu (20/09/2023).
 
Kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 40 orang yang terdiri dari pemilik kios, RT dan RW, LPM, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda setempat.
 
"Rokok ilegal itu, selain tidak memberi pemasukan ke kas negara, juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen," terang Thamrin.
 
 
 
Menurut Thamrin, Pemkot Depok menerima dana bagi hasil cukai rokok sebesar Rp 8 miliar, yang selanjutnya dibagikan untuk Dinas Kesehatan 40 persen, Satpol PP 10 persen, dan sisanya diberikan kepada instansi terkait.
 
"Dari situlah daerah bisa menggelar berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi cukai dan BKC, kegiatan razia, pelayanan kesehatan masyarakat, dan lainnya yang terkait dampak rokok," jelasnya. 
 
Lanjut Thamrin, untuk tahun 2023 ini, pengeluaran dana bagi hasil cukai memang agak terlambat, karena baru dikeluarkan setelah anggaran perubahan. 
 
"Terkait perlindungan kepada konsumen, kami  akan terus melakukan kerja sama dengan pihak Bea Cukai, seperti menggelar razia terhadap peredaran produk rokok ilegal yang dampaknya membahayakan masyarakat," ungkapnya. 
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Image

Depok Bangun Taman Hutan dan Alun-alun di Situ Tujuh Muara, Gunakan Anggaran Rp 45 Miliar

Image

Kebakaran di Sawangan Depok, Satu Orang Korban Meninggal

Image

Dinas PUPR Depok Tangani Longsor Kali Engram