News

Polda Kepri Amankan Penyebar Video Asusila Mahasiswi

Pelaku penyebar video asusila mahasiswi diamankan Polda Kepri.

ruzka.republika.co.id--Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral di media sosial (medsos). Tersangka tersebut berinisial AM yang baru berusia 22 tahun.

“Kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Jumat (20/10/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Intip Keseruan Jajan di Taman Lapangan Jawa Beji Kota Depok, Setiap Awal Bulan Ada Bazar

Dirreskrimsus Polda Kepri juga menjelaskan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan.

Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," jelas Nasriadi.

Baca Juga: Pemkab Bogor Beri Penghargaan Bagi 101 Wajib Pajak Terbaik Sekaligus Luncurkan Aplikasi Lapor Pak

Menurut tersangka berinisial AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.

Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar," tegas Nasriadi.

Reporter: P Pirwanto