Gegara Bakar Sampah di Lahan Kosong, Rumah Warga di Kota Depok Nyaris Terbakar
ruzka.republika.co.id--Gegara bakar sampah bambu di lahan kosong milik perumahan Griya Melati Residence (GMR), sejumlah rumah warga nyaris terbakar di Jalan H. Nilin, Arridho, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa, 31/10/2022) sore. Api dari sampah bambu yang menjalar ke perumahan, membuat warga panik dan berusaha memadamkan api.
"Kebakaran diduga tukang proyek membakar tumpukan sampah bambu dan tidak diawasi sehingga nyaris membakar pemukiman warga Griya Melati Mas (GMM-red)," ujar Sohanih salah satu warga sekaligus saksi mata saat di lokasi kejadian.
Diutarakan Sohanih, awal mula tukang proyek perumahan membakar sampah bambu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Api dengan cepat merambat ke perumahan warga, dan hampir membakar rumah warga," terangnya di lokasi kejadian.
Baca Juga: Revitalisasi Angkot di Kota Depok, Organda Gandeng Asuransi Staco Mandiri
Sedangkan, Husni Ketua RT 03/08 Perumahan GMM Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, melaporkan kejadian berawal saat tukang bangunan membakar tumpukan bambu yang baru ditebang di lahan perumahan GMR sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kejadian berawal saat tukang bangunan bakar tumpukan bambu yang baru di tebang sekitar pukul 17.00 atau 5 sore dan api mulai membesar pas waktu azan magrib pukul 18.00 WIB," ungkap Husni.
Hingga kini petugas Damkar Kota Depok masih berupaya memadamkan api, karena kondisi medan yang sulit akibat tumpukan bambu yang masih mengeluarkan api dan asap pekat.
Baca Juga: Segera Rilis! Ini Harga Tiket Bioskop Film Dokumenter Taylor Swift: The Eras Tour
Pihak penanggung jawab atau pihak pengembang perumahan GMR maupun tukang proyek masih belum bisa ditemui.
Seperti diketahui, perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi jika kedapatan membakar sampah secara sembarangan. Hal itu diatur oleh Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 47 berbunyi, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah bisa dikenakan sangsi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp 25 juta.
Reporter: Topo