News

Polemik Berobat Gratis Pakai KTP di Depok, Ini Penjelasannya Agar Tak Gagal Paham!

Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan penjelasan terkait berobat gratis pakai KTP di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan jaminan kesehatan kepada warganya dengan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan secara gratis di sejumlah fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) di Kota Depok.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, Pemkot Depok telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memudahkan warganya berobat Puskesmas maupun rumah sakit. Terhitung sejak 5 Desember 2023. "Warga Depok berobat cukup pakai KTP," ucap Imam di IG Pemkot Depok, Sabtu (09/12/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tak hanya itu, Pemkot Depok pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok, Mohammad Idris Nomor 003/9173-Dinkes Tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.

Baca Juga: TNI Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Pasar Kemiri Depok, Bagun Kesadaran Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Pro dan kontra pun bermunculan. Ada yang telah merasakan program tersebut. Ada yang menganggap itu sebagai upaya marketing kampanye di tahun politik.

Ada yang menganggap Pemkot Depok telah melakukan pembohongan publik. Dan, bahkan ada anggota dewan DPRD Kota Depok yang mengaku menyamar berobat gratis pakai KTP tapi ditolak.

Agar tak gagal paham, berikut penjelasan berobat gratis di Depok hanya pakai KTP yang tertuang dalam SE) Wali Kota Depok, Mohammad Idris Nomor 003/9173-Dinkes Tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.

Baca Juga: Depok Gelar Ethnic Fashion Festival 2023, Ajang Kreasi Desainer

Sehubungan Kota Depok sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023 maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Dengan ini disampaikan ketentuan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) JKN sebagai berikut:

1. Masyarakat yang sedang sakit:
a. Dirawat di Rumah Sakit Kota Depok.

- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak Rumah Sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

Baca Juga: Pameran Perupa Perempuan ARUNIKA, Tampilkan 40 Karya Lukisan dan Patung

 

b. Membutuhkan rawat jalan ke Rumah Sakit.

- Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.

- Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.

-Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

Baca Juga: SD Silaturahim Islamic School Serahkan Donasi Rp 16,4 Juta untuk Palestina

Penjelasan Wali Kota Depok, Mohammad Idris cara mendapatkan jaminan kesehatan cukup menunjukkan KTP dan KK.


c. Rawat jalan di Puskesmas.
- Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
- Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan.
- Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

Baca Juga: Kader Posbindu Depok Dapat Penguatan dan Tingkatkan Status Kesehatan Lansia


d. Dirawat di Rumah Sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

2. Persalinan di Puskesmas Mampu Poned:
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Baca Juga: Depok Dukung Pengembangan Jiwa Kepemimpinan Lewat AIESEC UI

3. Masyarakat yang tidak sakit:
a. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
- Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Baca Juga: Depok Expo 2023 Gelar Promosi Produk Wirausaha Baru


b. Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
c. Bagi yang berlum terdaftar sebagai peserta:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke DinasKesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Baca Juga: Tanam Padi Serentak, Mentan Optimis Produktivitas Jabar Terdongkrak

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD.

Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.

Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Wali Kota Depok
Ditandatangani Secara Elektronik
Oleh: Wali Kota Depok, Mohammad Idris