News

Dishub Depok Gembok Puluhan Mobil yang Parkir Liar di Sembarangan Tempat Jalan Margonda Raya

Petugas Dishub Kota Depok sedang menggembok ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Margonda Raya.

ruzka.republika.co.id--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan razia penggembokan dan penggembosan ban mobil yang parkir liar di sembarangan tempat di Jalan Margonda Raya , Kota Depok, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, razia penggembokan dan penggembosan ban mobil juga dilakukan petugas Dishub Kota Depok di Jalan Naming D Bothin atau Jalan Sejajar Rel.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam razia tersebut petugas Dishub Kota Depok di bantu aparat Polres Metro (Polrestro) Depok dan TNI.

"Penindakan parkir liar rutin dilaksanakan. Hal ini merupakan hasil dari laporan masyarakat karena kendaraan yang parkir secara ilegal tersebut mengganggu arus lalu lintas," ujar Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Dishub Depok Gembok Puluhan Mobil yang Parkir Liar di Sembarangan Tempat Jalan Margonda Raya

Dalam penindakan tersebut, petugas Dishub Kota Depok melakukan penggembokan dan penggembosan ban mobil yang kedapatan parkir sembarangan.

“Saat razia kemarin, kami gembok dan gembosi sekitar 15 kendaraan roda empat mulai dari Jalan Naming D Bothin hingga Jalan Margonda Raya dekat restoran Mie Gacoan. Penertiban ini rutin dilakukan minimal dua kali dalam sebulan,” jelas Deris.

Menurut Deris, selain kendaraan roda empat, pada kesempatan tersebut 30 kendaraan roda dua juga digembosi. Dengan harapan dapat memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar.

Baca Juga: SDNP Tunas Global Depok Gelar MyDarling@School, Ciptakan Kesadaran Cinta Lingkungan Hidup

“Saat ini memang belum diberlakukan denda namun Dishub Kota Depok sedang melakukan persiapan untuk memberikan sanksi berat bagi kendaraan yang parkir liar memalui Peraturan Wali Kota (Perwal),” ungkapnya.

Lanjut Deris, bersama Polrestro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban. Serta terus mengajak masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.

Baca Juga: Tol Cijago Depok Tersambung Tol Sercin Rencananya Dibuka Penuh 22 Desember 2023, Ini Tarifnya

“Tim kami ada 14 personel, dengan pendamping empat personel dari Polres Metro Depok serta dua personel Garnisun dari unsur TNI,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini belum diberlakukan sanksi yang kendaraannya digembok dan digembosin

“Saat ini mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda, kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,”jelas Deris.