Depok Hapus Seluruh Retribusi Pemakaman Umum
ruzka.republika.co.id--Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok resmi menghapus seluruh retribusi dalam layanan pemakaman umum dan sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kepala Unit pelayanan Teknis Daerah Tempat Pemakaman Umum (UPTD TPU) Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan memastikan, masyarakat yang ingin mengakses layanan pemakaman umum tidak perlu membayarkan biaya retribusi.
“Sudah sejak 1 Januari 2024, sudah bebaskan biaya retribusi untuk biaya pemakaman di Kota Depok,” ujar Mohammad Iksan, Rabu (03/01/2024).
Baca Juga: Sepanjang 2023, UI Jalin 595 Kerja Sama dengan 370 Perguruan Tinggi Terbaik di Dunia
Penghilangan biaya retribusi itu didasari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintahan Pusat.
Dan, Pemerintah Daerah yang mengatur penghapusan 17 jenis biaya restribusi, termasuk layanan pemakaman umum.
“Tadinya, ada 22 jenis retribusi termasuk biaya pemakaman disitu, dan kemudian di UU baru tersebut dihilangkan tersisa 5 yaitu pelayanan kebersihan, pasar, kesehatan, lalu lintas dan parkir di jalan raya,” jelas Iksan.
Penghapusan biaya retribusi layanan pemakaman umum itu akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam proses
“Jadi, prosesnya panjang sejak tahun kemarin dan memang di dalam Perda tentang retribusi ini sudah tidak ada lagi biaya pemakaman, berarti mulai 1 Januari 2024 kita sudah bebas biaya retribusi untuk biaya pemakaman,” terang Iksan.
Retribusi pelayanan pemakaman umum yang dihilangkan itu meliputi Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) senilai Rp 175 ribu bagi KTP Depok dan Rp1.075.000 bagi KTP luar Depok.
Lalu, Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU) senilai Rp 7 ribu, Izin Pengangkatan Kerangkaa Jenasah senilai Rp 50 ribu dan Pelayanan Mobil Jenasah senilai Rp 100 ribu.
Baca Juga: Ratusan Orang Melamar Kerja untuk Pengawas TPS di Kecamatan Sukmajaya Depok
“Seluruh retribusi itu sudah dihapus, namun ahli waris harus tetap melakukan daftar ulang untuk kebutuhan administrasi kita. Apabila tidak dilakukan perpanjangan dalam waktu tiga tahun, maka akan kami tumpang dengan jenasah lain tanpa persetujuan dari ahli waris,” ungkap Iksan.
Nantinya, lanjut Iksan, UPTD TPU Disrumkim Kota Depok hanya melayani warga ber KTP Depok atau warga luar Kota Depok yang meninggal dunia saat berada di Kota Depok.
“Dan, apabila nanti ada warga luar Kota Depok yang meninggal di luar Kota Depok, mohon maaf mungkin tidak akan diterima lagi, karena kami akan menertibkan administrasi yang saat ini sudah dibebaskan biaya retribusinya,” terangnya.