News

Kekerasan di SMAN 11 Terbuka Depok, Diduga 5 Siswa Alami Kekerasan Fisik

Kantor LBH PERADMI DPD Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa “bullying" atau perundungan terhadap pelajar di Indonesia masih sangat tinggi.

Perundungan menjadi masalah besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Sebesar 24,4 persen dari peserta didik kita berpotensi mengalami insiden perundungan

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Perundungan bahkan terjadi di lingkungan sekolah, yang diketahui bersama, di sekolah adalah tempat ditempanya siswa, sehingga memiliki akhlak mulia, sesuai dengan amanah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Ditemukan 1 Karung Granat dan Belasan Peluru di Septic Tank di Sebuah Rumah Kontrakan di Depok

Nah, saat ini sedang heboh terjadi di lingkungan pendidikan di Kota Depok. Terjadi perundungan terhadap 5 orang siswa yang mengalami kekerasan fisik yang dilakukan seorang guru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 5 orang siswa SMAN 11 Terbuka Mutiara Cendekia Depok mengalami kekerasan fisik, ditendang oleh oknum guru berinisial AI pada saat melakukan ulangan SAS pada 14 Desember 2023.

Kejadian tersebut disaksikan oleh para siswa lain yang berada pada ruangan tersebut, oknum guru AI ini yang masih menggunakan sepatu menendang para siswa tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024, Panwascam Cipayung Depok Buka Lowongan 445 Pengawas TPS, Buruan Lamar!

Penendangan dilakukan karena sebelumnya, terdapat banyak sampah rokok dan keesokan harinya para siswa tersebut dituduh dan di tendang.

Kasus tersebut dilaporkan para orang tua siswa dengan membawa kelima siswa tersebut ke LBH PERADMI DPD Kota Depok.

"Ya benar telah terjadi perundungan dan mereka melapor ke kami. Ada beberapa anak mengalami luka membiru di kaki," ujar Ketua LBH PERADMI DPD Kota Depok, Kristyawati saat menghubungi Ruzka Republika, Sabtu (06/01/2024).

Baca Juga: Depok Buka Pelatihan Kerja 2024, Berikut 8 Jenis Pelatihannya

Menurut Kristyawati, pihaknya akan mengawal kasus ini, bahwa tindakan perundungan yang di lakukan oknum guru tersebut melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU/35/2014) Pasal 76C.

"Ketika tidak ada itikad baik dari pelaku bullying tersebut, dengan terpaksa kasus ini akan kami lanjutkan secara prosedur hukum di Indonesia," terangnya.

Lanjut dia, seharusnya penyelesaian pelanggaran siswa di sekolah tidak dilakukan dengan kekerasan fisik, tapi dengan tata cara dan etika pendidikan, menegur dengan bahasa baik melalui guru.

Baca Juga: Waspada Covid-19, Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran, Ini Isi Suratnya

"Perundungan yang dilakukan oleh oknum guru yang tidak paham, tentang bahaya perundungan bagi tumbuh kembang siswa," terang Kristyawati.

Dia mengungkapkan, sebenarnya, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 11 Kota Depok, Prapanca Adi dan Kantor Cabang Disdik (KCD) Jabar Wilayah II, Asep Sudarsono dan melayangkan somasi untuk mediasi.

"Laporan kami cukup baik di respon pihak KCD dan Kepsek SMAN 11 Kota Depok. Namun mediasi gagal dilakukan karena oknum guru tersebut tak mengindahkan dan justru membawa-bawa oknum aparat Kejaksaan," ungkap Kristyawati.

Baca Juga: Para Ortu Siswa Ikuti Tasyakuran Gedung Baru SDN Pondok Cina 1 Depok, Berharap Polemik Berakhir dan Siswa Belajar dengan Tenang

Karena tidak ada niat baik dari pelaku oknum guru tersebut, maka Kristyawati akan menempuh jalur hukum.

"Saya akan mengambil langkah secara hukum, tentu saya akan terus melanjutkan kasus ini ketika tidak ada itikad baik bertanggung jawab dari oknum guru AI," tegasnya.

Berita Terkait

Image

FKKS SMPN Kota Depok Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

Image

Terkait Kisruh PPDB, Forum Komite Sekolah SMPN Kota Depok Lapor ke Komisi X DPR RI

Image

Banyak Kecurangan, Komite Sekolah SMPN Desak Wali Kota Depok Sidak PPDB