News

Wah, Terungkap Ratusan Ribu Kendaraan di Depok Nunggak Pajak

Foto ilustrasi situasi kemacetan lalulintas kendaraan motor dan mobil di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Wah, terungkap ratusan ribu kendaraan, baik roda empat dan roda dua di Kota Depok ternyata diketahui menunggak pajak. Bahkan, tunggakan pajak lebih dari setahun.

Berdasarkan dari data terakhir Desember 2023 tercatat penunggak pajak kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) mencapai 194.146 unit kendaraan bermotor.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Untuk kategori ini kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari setahun," ujar Kasie Dapen Kantor Samsat Kota Depok, Rina Parlina dalam keterangan yang diterima, Senin (22/01/2024).

Baca Juga: Galon Sekali Pakai Buat Sampah Makin Menggunung

Lanjut Rina, sedangkan penunggak pajak kendaraan kategori Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) baru setahun, mencapai 121.530 unit kendaraan.

"Dari KTMDU maupun KBMDU kendaraan yang menunggak pajak mayoritas motor tersebar diseluruh kecamatan di Kota Depok dan ada 2 kecamatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Kecamatan Tajurhalang dan Bojonggede, Kabupaten Bogor," jelasnya.

Menurut Rina, mungkin penyebab karena menunggak pajak kendaraan karena ada beberapa faktor, selain faktor ekonomi juga dan kesibukan.

Baca Juga: Depok Ada 'Kampung Kaga Bala', Ciptakan Lingkungan Sehat, Tertata dan Nyaman

Di tahun 2024 ini, berupaya mengambil langkah dalam menumbuhkan minat bagi pada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan yang tertunda.

Untuk mengatasi persoalan ini maka akan melakukan koordinasi bersama internal dalam memberikan pelayanan baik dalam induk atau outlet di Kecamatan Tapos, Samades Kelurahan Kalimulya, ITC Depok, Samsat Keliling (Samling), layanan tambahan di kantor induk Samsat Depok.

"Ini untuk dapat memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sudah menunggak," terangnya. 

Rina pernah mendapatkan penghargaan Top 6 Aplikasi Pesta Online Kompetensi Jawa Barat (Jabar) 2021 ini berkomitmen tetap akan sama-sama memberikan pelayanan terbaik.

Baca Juga: Warga Dapat Ajukan Permohonan Dana Hibah ke Pemkot Depok

Dalam menstimulus para penunggak pajak, kita akan menurunkan tim penelusur di tingkat Kelurahan sampai RT dan RW ke rumah-rumah warga, memberikan pendataan dan imbauan wajib pajak, dan melakukan sosialisasi pembayaran online.

"Serta sapa warga juga ke tempat universitas sama sekolah SMA termasuk juga kerjasama dengan POS mengirimkan surat cinta pajak imbauan belum melakukan pembayaran pajak," jelasnya.

Rina menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar pajak dan tertib dalam mengurus dokumen pembayaran kendaraan bermotor agar nyaman dan juga aman bagi pengguna kendaraan.

"Jika tidak bayar pajak pasti akan ada sanksi dendanya," tegasnya.

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya