News

Dinas PUPR Depok Benahi Kabel Udara, Gandeng Penyedia Jaringan Telekomunikasi

Progres pengerjaan penataan kabel udara lanjutan di Jalan Siliwangi Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui Bidang Bina Konstruksi melakukan koordinasi dan komunikasi kepada penyedia jaringan telekomunikasi dan internet terhadap kesemrawutan kabel yang ada di Kota Depok.

Dinas PUPR Kota Depok juga menggandeng pihak penyedia untuk merapikan kabel yang semrawut yang ada di Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kota Depok, Denny Setiawan mengatakan, pihaknya merangkul penyedia jaringan telekomunikasi dan internet untuk sama-sama memperbaiki kesemrawutan kabel udara.

Baca Juga: Depok Laporkan Upaya Pengendalian Inflasi 2023 ke Pusat

Beberapa waktu lalu, telah dilakukan juga pekerjaan grouping kabel di ruas Jalan Abdul Gani Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

"Pekan lalu kami melakukan grouping kabel. Adapun tim pelaksana pekerjaan ini terdiri dari utusan Telkom dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) wilayah Depok-Bogor," ujar Denny dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/02/2024).

Menurut Denny, pekerjaan dilakukan sepanjang 300 hingga 400 meter. Dengan metode perapian grouping.

Baca Juga: Pelajar SMK Nasional 3 Depok Diajak Ikut Pelatihan Bahasa Jepang

"Pelaksanaan pekerjaan ini bersifat berkelanjutan di beberapa titik Jalan Kota di Kota Depok. Ini adalah upaya kami dalam menata keindahan kota," terangnya.

Ia melanjutkan, program grouping kabel udara merupakan satu cara penataan ulang penempatan sarana utilitas di suatu area yang terhitung padat penduduk.

Karena ketersediaan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Daerah Milik Jalan (Damija) di wilayah tersebut, terbatas.

"Solusi ini merupakan reaksi paling sederhana dalam membatasi penggunaan tiang dan menata kabel udara yg melintas di wilayah tersebut. Untuk melakukan relokasi kabel udara dan sarana jaringan utilitas lainnya, tidak cukup sekadar meminta penyedia jaringan untuk merelokasi ke bawah tanah," jelas Denny.

Baca Juga: PMI Kerjasama dengan Rumah Sakit di Depok, Pemenuhan Kebutuhan Darah

Adapun, lanjut Denny, beberapa aspek yang perlu disiapkan di antaranya, regulasi, perencanaan, perizinan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penertiban.

"Aspek lainnya, memerlukan kajian khusus terkait status kepemilikan lahan dan kewenangan daerah (kabupaten/kota) provinsi dan pusat. Mudah-mudahan seluruh titik Kota Depok bisa kami jangkau, bekerja sama dengan pihak penyelenggara jaringan," harapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya