News

Dinas PUPR Depok akan Seleksi Ketat Penyelenggara Jasa Jaringan Utilitas, Agar Terpantau dan Termonitor Jumlah Fiber Optic

Dinas PUPR Depok akan seleksi ketat penyelenggara jasa jaringan utilitas.

ruzka.republika.co.id--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui Bidang Jasa Konstruksi berupaya melakukan pengawasan ketat terkait penyelenggaraan jasa jaringan utilitas.

Dinas PUPR Kota Depok akan melakukan seleksi yang ketat kepada penyelenggara jasa jaringan utilitas agar mendapatkan izin konstruksi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus mengurus permohonan perizinan, yang bisa diajukan melalui https://perizinanonline.depok.go.id.

Baca Juga: Aktivis Depok Geruduk KPU, Tolak Bentuk Apapun yang Ganggu Susana Kondusif Pasca Pemilu

Pertanyaannya, apakah setelah memiliki izin, pemohon bisa langsung melaksanakan pekerjaan?

Izin bisa diterbitkan setelah mendapat rekomendasi pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Depok.

"Di sinilah filter atau seleksi rekomendasi Bidang Bina Konstruksi bekerja, berdasarkan hasil kajian masterplan utilitas terpadu Kota Depok," ujar Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kota Depok, Denny Setiawan dalam keterangan yang diterima,  Rabu (28/02/2024).

Baca Juga: Stok Beras di Depok Jelang Ramadhan Melimpah, Harga Mulai Cenderung Turun

Lanjut Denny, adapun bentuk pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Jadi bentuk rekomendasi pelaksanaan pekerjaan, disesuaikan dengan beberapa ketentuan. Seperti, program Pemkot Depok, demografi lokasi permohonan, ketersediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan beberapa area percontohan yang tidak bisa diajukan untuk permohonan," jelasnya.

Ia menambahkan, perlu diketahui, konsep kajian ini memberikan solusi bersama bagi penyedia jasa, masyarakat dan pemerintah yang bertanggungjawab atas kenyamanan infrastruktur publik.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia, Depok Luncurkan Sekolah Lansia Sehati

"Kemudian, izin juga bisa diterbitkan setelah melakukan pembayaran wajib retribusi. Umpan balik dari pembayaran retribusi selanjutnya akan menjadi anggaran penyelenggaraan SJUT dan intensif bagi Pemerintah Daerah," terang Denny.

Denny berharap adanya aturan yang berlapis, Dinas PUPR Kota Depok dapat menjadi filter atau penyeleksi.

"Mudah-mudahan dengan adanya aturan yang berlapis ini, Dinas PUPR bisa menjadi filter atau penyeleksi urusan jaringan utilitas agar terpantau dan termonitor jumlah fiber optic yang jelas," harapnya. (***)