Selama Ramadhan 1445 Hijriah, Pemkot Depok Atur Jam Kerja ASN
RUZKA REPUBLIKA--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2024.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/137-Org tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkot Depok.
Peraturan SE tersebut dijelaskan bagi Perangkat Daerah (PD) yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Bulan Suci Ramadhan.
Jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: Ingin Bangun Bisnis UMKM yang Sukses, Perhatikan Langkah Ini!
Untuk hari Jumat, jam kerja yakni 08.00 sampai 15.30 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahat pada 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara untuk Perangkat Daerah (PD) yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja PNS selama Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga Sabtu. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sedangkan jam kerja PNS selama Ramadhan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada 11.30 hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: Disdik Depok Terbitkan Aturan Kegiatan Belajar Selama Ramadhan 1445 H
Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 H sejumlah 32,5 jam dalam satu minggu.
Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Kepala Perangkat Daerah (PD) memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. (***)