News

Polrestro Depok Buka Layanan Penitipan Motor, Gratis untuk Warga yang Hendak Mudik Lebaran 2024

Flayer layanan penitipan motor gratis bagi pemudik di markas Polrestro Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Polres Metro (Polrestro) Depok membuka layanan penitipan motor gratis saat momen mudik Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Layanan penitipan motor gratis untuk warga Depok, bertujuan mengantisipasi pencurian motor (curanmor) hingga kecelakaan lalu lintas yang diharapkan tidak menggunakan motor saat mudik.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan motornya di Polrestro Depok.

Baca Juga: Sekolah Relawan Depok Usung Tema Ramadhan 1445 Hijiriah, Lebih Bermanfaat, Tebar Kebaikan di Indonesia dan Palestina

"Layanan ini termasuk salah satu program kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat juga bentuk upaya menekan agar angka kriminalitas seperti curanmor dan lakalantas dapat berkurang," ujar Kepala Polrestro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (11/04/2024).

Lanjut Arya, pihaknya mengimbau warga Kota Depok untuk tidak menggunakan motor saat mudik lebaran.

"Kami sepenuhnya menghimbau khususnya untuk sebaiknya tidak menggunakan motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," terangnya.

Baca Juga: Pengen Ketawa! Ini Caleg yang di 'Coblos' Cuma 5 Orang, PKN Juaranya! Berikut 50 Caleg DPRD Depok yang Meraih Suara Terendah

Kepala Satuan Lalulintas Polrestro Depok, Kompol Multazam Lisendra menambahkan, nantinya warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di markas Polrestro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110 yang telah disediakan.

"Kami juga membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polrestro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," tuturnya.

Menurut Multazam, waktu pelayanan penitipan motor gratis dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

"Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan yang sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karna perubahan cuaca saat dititip," ungkapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Survei Indikator: Kepuasan Publik Meningkat, Menhub Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2023

Image

Lebaran Idul Fitri, Kemenangan Melawan Hawa Nafsu

Image

Tradisi Mudik Momentum Healing Masyarakat Indonesia