Depok Buka Posko Pengaduan THR 2024, Catat, ini Waktu dan Lokasinya!
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.
Posko tersebut mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri. Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/03/2024).
Baca Juga: Ditemukan Kandungan Berbahaya dalam Mie Kuning Basah di Pasar Depok Jaya, BBPOM Lakukan Pembinaan
Selain dapat hadir langsung, pengaduan terkait THR dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0858 7520 3599. Serta melalui email [email protected].
"Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas," jelas Sidik.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Antisipasi Tawuran di Ramadhan, Para Orang Tua di Depok Diminta Awasi Ketat Anaknya
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
"Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," ungkap Sidik.
Ia menambahkan, tentu, karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya.
"Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," terang Sidik. (***)