Tim THR Depok Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Ketat ke Perusahaan
RUZKA REPUBLIKA -- Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai melakukan pemantauan pemberian THR kepada pegawai.
TIM THR terdiri dari enam tim, mereka disebar ke 60 perusahaan di Kota Depok yang terdiri dari pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja.
Tim THR Disnaker Kota Depok terdiri dari unsur pemerintahan, Serikat Pekerja. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan unsur kepolisian.
Baca Juga: UI Beri Ruang Bagi Karya Sastra Lewat MAC untuk Hidupkan Jiwa dengan Rasa
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, Tim Monev THR akan melakukan pemantauan mulai 2-4 April mendatang. Masing-masing tim akan melakukan monitoring ke sepuluh perusahaan.
“Tim Monitoring THR ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” ujar Sidik usai melepas Tim Monev THR di Kantor Disnaker Kota Depok, Selasa (02/04/2024).
Menurut Sidik, saat melakukan monitoring, pihaknya memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan. Yaitu H-7 sebelum lebaran.
Baca Juga: Tol Cijago Depok Apel Kesiapan Mudik Lebaran 2024, Tantangan Berat Kali Pertama Beroperasi Penuh
Jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia maka akan diberikan peringatan yakni berupa teguran kepada perusahaan.
“Harapannya perusahaan membayarkan THR kepada pegawai tepat waktu,” harapnya. (***)