Rutan Depok Berikan Remisi Ratusan WBP di Idul Fitri 1445 H, 4 Orang Dapat Remisi, Langsung Bebas
RUZKA REPUBLIKA -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi ke 614 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dari ratusan orang WBP, sebanyak 4 orang mendapat remisi langsung bebas. Syarat utama remisi berkelakuan baik.
"Sebanyak 614 WBP mendapat remisi antara 1 hingga 5 bulan. Ada 4 napi yang langsung bebas," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Lamarta Surbakti dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/04/2024).
Adapun yang mendapat remisi sesuai standar penilaian nasional dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Yang mendapatkan remisi, syaratnya berkelakuan baik," kata Surbakti.
Menurut Surbakti, dari 614 WBP yang mendapat remisi, sebanyak 50 persen merupakan napi narkoba.
"Sisanya, WBP yang mendapat remisi dari kasus Pidana Umum (Pidum)," ungkapnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono: Maknai Hari Raya Idul Fitri Sebagai Hari Kemenangan
Untuk syarat substantif lain untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri yakni telah menjalani Pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan.
Lalu WBP juga berkelakuan baik paling singkat 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda/subsider Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Lalu, ada salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan risalah pembinaan yang menjadi syarat administratif," jelas Surbakti.
Ia pun berharap, WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk WBP yang bebas, ada 4 orang, Alhamdulillah, mereka akhirnya bisa ketemu dengan keluarga di hari Lebaran. Kami harapkan yang bebas agar berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri dan masyarakat sadar hukum," harap Surbakti. (***)